Surabaya Tak Kunjung Dapat Status PSBB Walau Red Zone Corona, Ini Alasannya
Getty Images
Nasional

Pemkot Surabaya masih dalam proses mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan PSBB. Ada beberapa sektor yang harus dipenuhi sebelum memutuskan berstatus PSBB.

WowKeren - Sejak Sabtu (4/4) atau empat hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), belum ada satu daerah yang sudah menerapkan PSBB. Termasuk kota Surabaya yang belum berstatus PSBB meski sudah dalam dalam zona merah Corona.

Hingga Sabtu (4/4) siang, terkonfirmasi ada 575 orang dalam pemantauan (ODP), 221 pasien dalam pengawasan (PDP), serta 74 positif Covid-19 dengan 4 di antaranya meninggal. Banyaknya orang yang sudah terjangkit Corona di Surabaya, nampaknya tidak bisa langsung membuat Surabaya menerapkan PSBB.

Meski pada kenyataannya, Surabaya sudah melakukan beberapa praktik PSBB seperti meliburkan sekolah-sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Selain itu, pembatasan kegiatan di tempat umum, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial dan budaya juga diperketat sejak beberapa pekan lalu. Yang belum, pembatasan moda transportasi dan meliburkan kerja di beberapa bidang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya M. Fikser menuturkan, saat ini Pemkot Surabaya masih dalam tahap analisis data persebaran virus Corona. "Kami juga menganalisis sektor transportasi hingga ekonomi. Dari analisis itu dibuatkan satu kajian sebelum akhirnya dilaporkan ke gubernur dan kementerian (Kementerian Kesehatan, Red)," ujar Fikser mengutip JawaPos, Selasa (7/4).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 disebutkan, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Lantaran masih mempersiapkan kajian-kajian tersebut, pemkot belum mendapatkan status PSBB tersebut.


"Surabaya belum menerapkan PSBB itu. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 itu ada mekanisme untuk daerah bisa memberlakukan PSBB. Prosesnya panjang, tidak sekadar mengajukan surat permintaan PSBB, tetapi harus disertai kajian dan analisis yang lengkap," tegas Fikser.

Selama masa analisis PSBB, Pemkot Surabaya menegaskan jika 19 titik perbatasan yang ditutup disebut sebagai imbauan. Tidak ada pembatasan kendaraan untuk masuk ke dalam kota. Memang ada beberapa ruas jalan yang ditutup, namun itu bukan jalan utama atau arteri dan jalan tol.

”Kalau ada jalan alternatif yang ditutup, itu aspirasi spontan dari warga. Kami fasilitasi dengan mengomunikasikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait,” ungkap Fikser.

Di pos-pos penjagaan batas kota, ada yang bertugas menyemprot kendaraan yang masuk ke dalam kota. Pengendara pun diminta turun untuk dicek suhu tubuhnya. Para pengendara dari luar kota yang tak punya kepentingan mendesak untuk datang ke Surabaya diminta kembali.

"Sifatnya masih imbauan. Kami imbau mereka ikuti anjuran untuk di rumah saja dulu," jelas dia.

Sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berusaha untuk melakukan yang terbaik bagi seluruh warganya. Pihak pemkot pun tak ingin serta-merta langsung menetapkan PSBB tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait