PSBB Jakarta Diberlakukan, Simak Syarat Kendaraan Pribadi Agar Bisa Melintas
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan segera diberlakukan, simak syarat yang harus diperhatikan pemilik kendaraan pribadi agar bisa melintas di jalanan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

PSBB ini akan dilakukan setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ini akan mulai berlaku Jumat (10/4) besok.

Berdasarkan pedoman PSBB, akan mulai dilakukan sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Diantaranya terkait transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Gubernur Anies Baswedan menjelaskan jika kendaraan pribadi tidak akan dilarang selama PSBB. Sejauh ini, Pemprov DKI baru mengatur pembatasan untuk transportasi publik saja.

Meski demikian, Anies tetap memberikan persyaratan bagi sejumlah pemilik kendaraan pribadi. Ia menegaskan jika seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus tetap melakukan physical distancing.


"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum,” ujar Anies Baswedan saat konferensi pers, Jakarta pada Selasa (7/4). “Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing.”

Selain physical distancing, syarat lainnya adalah dengan membatasi jumlah penumpang agar virus corona tidak meluas. Anies mengatakan jika dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang.

Syarat ini juga nantinya akan melihat jenis dan tipe kendaraan yang digunakan. Hal ini juga berlaku untuk pengendara sepeda motor yang untuk sementara diimbau tidak membawa penumpang.

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu,” jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini. “Nanti ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan.”

Sementara dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB. Ini juga akan berlaku di periode mudik lebaran pada Mei mendatang.

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota,” kata Adita. “Khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran COVID-19.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru