MenPAN-RB Larang PNS Ajukan Cuti Selama Darurat Covid-19, Ini Pengecualiannya
Nasional

Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian/mudik/cuti bagi ASN.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti selama penetapan kedaruratan kesehatan akibat corona atau Covid-19 berlaku. Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian/mudik/cuti bagi ASN.

"ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19," demikian kutipan surat edaran yang telah diteken Menteri Tjahjo tersebut. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi para PNS.

Meski demikian, ada pengecualian dalam aturan ini. Para PNS masih dapat mengajukan cuti karena melahirkan/sakit, atau cuti karena alasan penting.

Yang dimaksud dengan cuti alasan penting adalah ada salah satu anggota keluarga inti PNS yang sakit keras atau meninggal dunia. Anggota keluarga inti yang dimaksud adalah ibu, bapak, isteri, suami, anak, kakak, mertua, atau menantu.


Nantinya, pemberian cuti akan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020 serta PP49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP3K. SE 46/2020 ini juga merinci sanksi disiplin pegawai bagi PNS yang melanggar baik itu mudik atau mengajukan cuti.

Lebih lanjut, Tjahjo kembali mengingatkan para PNS tentang sanksi yang akan dikenakan jika mereka nekat mudik di tengah pandemi corona. Berdasarkan PP 53/2010, tutur Tjahjo, sanksi terbagi 3 kategori pelanggaran, ringan, sedang hingga berat. "Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujar Tjahjo pada Kamis (9/4).

Sebagai sanksi dari pelanggaran disiplin sedang, PNS dapat ditunda kenaikan gajinya, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. "Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," pungkas Tjahjo.

Sementara itu, PNS yang nekat mudik dinilai melakukan pelanggaran sedang lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Tjahjo menilai para PNS sudah sepatutnya memberikan contoh baik bagi masyarakat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait