Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini pun langsung menuai kritik pedas dari berbagai kalangan.
- Elvariza Opita
- Kamis, 14 Mei 2020 - 08:59 WIB
WowKeren - Masyarakat kembali dibuat ramai dengan wacana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya sudah dicabut kenaikan iurannya oleh Mahkamah Agung pada Maret 2020 lalu, kini pemerintah justru berniat menaikkan kembali besarannya.
Sedianya penyesuaian akan dilakukan per Juli 2020 mendatang. Namun ada beberapa hal yang berbeda, seperti besaran nominal iurannya hingga peserta mandiri kelas III yang akan mendapat subsidi dari pemerintah hingga tahun 2021 mendatang.
Wacana ini jelas menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang turut menuding Presiden Joko Widodo sudah melanggar konstitusi yang berlaku dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Feri, tindakan Jokowi ini merupakan pengabaian terhadap hukum mengingat MA sudah mengeluarkan putusan inkrah yang mencabut kenaikan iuran. "Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," jelas Feri, dilansir dari Kompas, Kamis (14/5).
Lebih lanjut, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk presiden. Dan putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada intinya melarang pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," terang Feri. Bahkan ia menilai besaran kenaikan iuran sengaja dibuat berbeda oleh pemerintah agar tidak dianggap menyalahi hukum yang berlaku.
Wacana kenaikan iuran ini pun menimbulkan gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat. Termasuk diantaranya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang siap mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA atas Perpres tersebut," ujar Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto. "Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut."
KPCDI menilai rencana pemerintah itu sungguh tak berempati dengan situasi yang dihadapi masyarakat saat ini. Kendati ada iming-iming subsidi bagi peserta kelas III, namun mulai 2021 mendatang subsidinya akan dikurangi.
(wk/elva)