Malaysia Kembali Izinkan Salat Berjemaah di Tengah Pandemi Corona
Dunia

Sejak pertengahan Maret lalu, pemerintah Malaysia melarang salat berjemaah di masjid untuk menekan penyebaran virus. Namun Menteri Agama Malaysia kembali mengizinkan salat berjemaah sebelum bulan Ramadan berakhir.

WowKeren - Pemerintah Malaysia kembali mengizinkan masjid untuk menggelar salat berjemaah mulai hari ini, Jumat (15/5). Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri sebelum bulan suci Ramadan berakhir, meskipun negara tersebut masih mencatat angka kasus corona yang cukup tinggi.

Sejak pertengahan Maret lalu, pemerintah Malaysia memang melarang salat berjemaah di masjid untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Keputusan itu diambil setelah lebih dari 2,300 orang terinfeksi corona usai gelaran tablig akbar di Masjid Sri Petaling yang dihadiri oleh 16 ribu peserta dari berbagai negara.

"Kendati ibadah dalam Islam tidak hanya dilakukan di masjid atau musala, ini (salat berjemaah) memiliki makna penting dalam pengembangan spiritual umat muslim," ujar Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, seeprti dikutip dari CNN pada Jumat (15/5).


Negara bagian yang akan menerapkan kebijakan itu adalah Kuala Lumpur. Pelonggaran itu memungkinkan salat berjemaah diikuti oleh maksimal 30 orang di masjid. Sementara 12 negara bagian lainnya belum tentu menerapkan kebijakan pelonggaran serupa.

Pasalnya, setiap negara bagian memiliki peraturan agama masing-masing. Namun, Zulkifli membebaskan setiap negara bagian untuk memberikan relaksasi sejenis.

Selain mengizinkan salat berjamaah di masjid, pemerintah Malaysia juga mengizinkan sejumlah bisnis kembali beroperasi usai menerapkan pembatasan aktivitas yang ketat.

Sementara itu, sejauh ini Malaysia telah mencatatkan sebanyak 6,819 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 112 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 5,351 dikonfirmasi sembuh. Dengan ini, Malaysia memiliki kasus aktif COVID-19 sebanyak 1,356 pasien.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait