BIN Prediksi Salat Id Berjemaah Bakal Bikin Kasus Corona Makin Melonjak
Reuters/Adnan Abidi
Nasional

Pemerintah telah melarang tegas pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan. Hal senada juga disampaikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

WowKeren - Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa (19/5), Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang tegas pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan. Keputusan tersebut diambil mengingat virus Corona (COVID-19) masih mewabah di Indonesia.

Senada dengan Jokowi, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengutip kajian Badan Intelijen Negara (BIN) tentang larangan salat Idul Fitri. Dikhawatirkan kasus penularan virus Corona akan melonjak bila tetap dilakukan salat Id seperti biasanya.

Atas dasar hal tersebut, Fachrul mengimbau masyarakat untuk melaksakan salat Id di rumah masing-masing. Terlebih mengingat kasus Corona masih tinggi di Indonesia.

"BIN memberikan prediksi kalau Salat Id di luar ratusan atau ribuan orang akan melakukan pelonjakan angka Covid-19 signifikan," kata Fachrul usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5) seperti dilansir dari CNNIndonesia.


Fachrul meminta seluruh ibadah dilakukan di rumah selama pandemi Corona belum berakhir. Ia juga menghimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

"Kalau tadinya himbauan Salat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasiltas umum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan salat Id saat pandemi. Dari fatwa yang dirilis, MUI menegaskan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah saja. Dengan persyaratan utama adalah ia berada di kawasan dengan penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali.

MUI juga telah menyiapkan panduan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri berjemaah di rumah. Panduan yang dimaksud adalah jumlah jemaah yang salat minimal empat orang, terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait