Kerumunan Dinilai Bikin Wabah Corona Makin Parah, Jokowi Tegas Larang Salat Id Berjemaah
Instagram/jokowi
Nasional

Keputusan larangan salat Idul Fitri berjemaah tersebut diungkap dalam rapat terbatas kabinet pada Selasa (19/5). Selain salat Id, larangan mudik juga kembali dipertegas.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alis Jokowi telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai rapat terbatas kabinet yang digelar pada hari ini, Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas kabinet seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Bukan hanya itu, Jokowi juga memutuskan untuk tetap melarang mudik lebaran demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). "Larangan mudik juga tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan. Ini keputusan rapat kabinet pagi hari ini," lanjut Mahfud.

Mahfud menjelaskan larangan salat Idul Fitri tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan keagamaan yang masif serta menimbulkan kumpulan orang banyak memang dilarang agar pandemi Corona segera berakhir. "Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar," katanya.


Dengan demikian, Mahfud meminta para tokoh agama, ormas keagamaan dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat soal bahaya kerumunan saat salat berjemaah.

"Kerumunan salat berjemaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Untuk larangan mudik saat lebaran, Mahfud memastikan ada pengawasan dari aparat TNI, Polri serta pemerintah daerah yang berjaga di pintu masuk dan keluar wilayah. Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat, terlebih di jalur-jalur tikus serta kendaraan besar yang biasanya dimanfaatkan warga untuk bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah," sambung Mahfud. "Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja."

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan salat Id saat pandemi. Dari fatwa yang dirilis, MUI menegaskan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah saja. Dengan persyaratan utama adalah ia berada di kawasan dengan penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali.

Sedangkan soal mudik, Jokowi telah memberi larangan sejak April lalu. Namun tak lama kemudian pemerintah melonggarkan akses transportasi dengan sejumlah syarat bagi penumpang yang boleh bepergian.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait