Berbagai syarat diumumkan bagi para pengurus masjid di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Di antaranya tidak diperbolehkan mengundang imam dan khatib dari luar daerah.
- Neressa Prahastiwi
- Rabu, 20 Mei 2020 - 18:38 WIB
WowKeren - Pemerintah telah mengimbau untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri karena pandemi COVID-19 yang belum selesai mewabah di Tanah Air. Namun, masyarakat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat masih bisa melakukan salat Id di masjid. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Pemkab Sekadau dan pihak-pihak terkait.
Kendati begitu, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya menjaga jarak, memakai masker, membawa perlengkapan salat sendiri, serta dalam kondisi sehat.
"Tadi kita sudah berkoordinasi. Kita mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020, maka untuk salat Id 1441 H dapat dilaksanakan," ujar Zakaria selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau dilansir dari Kumparan. "Namun, dengan persyaratan harus mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, membawa perlengkapan salat sendiri dan tidak dalam kondisi sakit."
Meski salat Id diperbolehkan, pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Sekadau tetap ditiadakan. "Takbir keliling ditiadakan, tapi kalau di masjid silahkan. Tetap jaga jarak masing-masing 1-1,5 meter, silahkan takbiran. Takbir keliling tidak ada," tegas Zakaria.
Keputusan diperbolehkannya salat Id di Kabupaten Sekadau berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020. Dalam fatwa tersebut, daerah yang berada di zona hijau diperbolehkan untuk melaksanakan salat Id secara berjemaah.
"Karena Sekadau dalam zona hijau dan sesuai kesepakatan bersama, maka di Sekadau dibuka bagi seluruh masjid-masjid untuk melaksanakan salat Id," tutur Ketua MUI Kabupaten Sekadau, KH Mudhlar. "Namun, dengan catatan MUI mengimbau agar dalam pelaksanaannya mematuhi prokol kesehatan."
"Jangan sampai zona hijau ini berubah. Harapan kita dengan dilaksanakannya protokol kesehatan, pandemi COVID-19 ini bisa ditekan," imbuh KH Mudhlar.
Pengurus masjid pun diimbau menyediakan wastafel dan alat pengukur suhu badan. Selain itu, imam dan khatib salat Id juga harus warga setempat dengan pelaksanaan khutbah hanya 7 menit sesuai teks yang disiapkan MUI.
"Kita juga berharap imam dan khatib salat Id merupakan warga setempat, bukan didatangkan dari jauh," tandas KH Mudhlar. "Ada durasi khotbah maksimal 7 menit. Itu sudah khotbah pertama dan kedua."
(wk/nere)