PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 8 Juni Usai Jatim 'Juara' Kasus Positif Corona Harian
Nasional

Jumlah pasien positif Corona yang dilaporkan hari ini (25/5) melonjak tajam, nyaris 3 kali lipat lebih banyak daripada DKI Jakarta. Bersamaan dengan itu, PSBB Surabaya Raya pun akhirnya diperpanjang.

WowKeren - Jawa Timur tengah menjadi sorotan masyarakat nasional usai melaporkan kasus positif Corona harian terbanyak pada Senin (25/5). Sebab tercatat ada 223 kasus yang dikonfirmasi otoritas Jatim, nyaris 3 kali lipat lebih banyak ketimbang DKI Jakarta.

Angka ini kian mengerikan sebab pada Minggu (24/5) kemarin Jatim masih berada di posisi kedua dengan tambahan 68 kasus. Saat itu DKI Jakarta lah yang menjadi provinsi dengan tambahan kasus terbanyak yakni mencapai 119 pasien positif.

Tampaknya hal itu pun menjadi pertimbangan utama 3 daerah, yakni Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Pemkab Sidoarjo untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab, sebagai informasi, PSBB Surabaya Raya Jilid II telah resmi berakhir hari ini (25/5).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono. Heru menyebut PSBB Surabaya Raya Jilid III berlaku selama 14 hari, yakni mulai Selasa (26/5) sampai 8 Juni 2020. Tak hanya itu, PSBB Surabaya Raya pun dapat kembali diperpanjang pasca 8 Juni 2020 apabila kondisi mengharuskan.


"Mempertimbangkan hasil rapat Forkopimda kepala daerah Surabaya Raya, pada tanggal 23 Mei sampai hari ini yang dihadiri Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik," tutur Heru dalam konferensi persnya, Senin (25/5). "Disepakati perpanjangan PSBB ke-2 selama 14 hari, dari 26 Mei sampai 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali."

"Masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ke-3," imbuh Heru, seperti dikutip dari laman Detik News. "Keputusan tersebut setelah Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya menyetujuinya."

Lebih lanjut, perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/258/KPTS/013/2020. "Gubernur menunjuk Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan PSBB di wilayahnya masing-masing," ujar Heru, dilansir dari Suara Surabaya.

Dalam surat keputusannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta ketiga kepala daerah untuk melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan PSBB. Selain itu pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan pun harus semakin diketatkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru