Syahrini Sukses Pidanakan Penyebar Hoaks, Gugatan ke Lia Ladysta Siap Dilanjutkan?
Instagram/princessyahrini
Selebriti

Pelaku yang menyebarkan isu miring tentang Syahrini telah diamankan polisi. Rupanya Syahrini masih memiliki laporan terhadap Lia Ladysta sejak tahun 2019 lalu.

WowKeren - Jalur hukum kini sudah ditempuh oleh Syahrini untuk menghentikan berbagai isu miring tentangnya. Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap pemilik akun @danunyinyir99 yang berinisial MS karena menyebarkan video mesum mirip Syahrini.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memiliki kebencian terhadap Syahrini yang ia anggap menyakiti hati artis favoritnya. Atas perbuatannya, MS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Polisi pun masih memburu pemilik akun @rumpi.manja.official yang turut mencemarkan nama baik Syahrini.

"Kita masih pengejaran terhadap akun yang satu lagi, akun satu lagi yang @rumpi.manja.official," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir detikHOT pada Selasa (2/6). "Bukan yang itu (@danunyinir99), itu kan yang tersangka MS (Marta Sari), satu lagi kita masih kejar si pemilik akun itu."

Sebelumnya, pemilik akun @rumpi.manja.official telah menyampaikan ]u=https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00313357.html]permohonan maaf[u] dan belas kasihan kepada Syahrini. Namun istri Reino Barack tersebut tampaknya enggan mencabut laporan karena nama baiknya terlanjur dicemarkan.


"Iya karena dia indikasi yang mem-posting di chat, yang mem-posting di chat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban," jelas Kombes Yusri. Selain itu, Syahrini juga kabarnya kembali mengurus laporannya terhadap penyanyi dangdut Lia Ladysta.

Namun saat dimintai keterangan tentang rencana Syahrini melanjutkan laporannya terhadap Lia, pihak manajemennya masih belum bisa memberi kepastian. "Mungkin saja," ujar manajer Syahrini yang bernama Rheindy dalam kesempatan terpisah.

Seperti diketahui, Syahrini telah melaporkan Lia pada 19 Maret 2019 lalu karena dianggap menyebarkan fitnah. Personel 3 Srigala tersebut memang sempat mengatakan di depan awak media, bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan pengusaha tajir asal Kalimantan yang bernama Haji Isam.

Atas laporan Syahrini tersebut, Lia diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tenang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Namun, belum terdengar kelanjutannya terkait laporan Syahrini terhadap Lia.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait