Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar Terkait Kasus Investasi, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan
Selebriti

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh lima orang karena dianggap menyebabkan kerugian telah menjadi investor di perusahaannya. Kasus investasi sang ustaz ini sudah memasuki sidang mediasi namun belum menemukan titik temu.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari Ustaz Yusuf Mansur yang digugat secara perdata oleh lima orang yang pernah menjadi investor di perusahaannya. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.

"Iya betul. Gugatan perdatanya sudah ada di Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar saat dihubungi pada Jumat (5/6) seperti dilansir dari Suara. "Kalau ditanya pokok perkara itu tunggu agenda jawaban, ini kan masih mediasi."

Sejauh ini Ustaz Yusuf Mansur sudah mengetahui soal gugatan tersebut. Hanya saja pendakwah itu menyerahkan perkara sidang sepenuhnya pada tim kuasa hukum.

"Sudah kok sudah tahu. Penggugat itu ada lima investor, tapi prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaramya sudah masuk persidangan," kata Ariel. "Kan harus dibuktikan kalau memang investor apa buktinya. Jadi hal-hal yang disampaikan penggugat itu sudah ada digugatan."

Untuk diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan nilai tuntutan sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kerugian menjadi investor di perusahaan sang ustaz. Ia dianggap tidak memenuhi janji pada para penggugat sebagai investor.

Sementara itu pada Rabu (3/6) kemarin, kedua belah pihak telah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang. Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukum Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.


Soal tuntutan tersebut, lima penggugat Ustaz Yusuf Mansur menolak memberikan bukti saat sidang mediasi. Hal itu tentu saja membuat Ariel menduga ada kejanggalan alias ragu kebenaran Ustaz Yusuf Mansur melalalaikan kewajibannya pada kelima investor itu.

"Kalau memang yang mereka sampaikan Ustaz Yusuf Mansyur dituduh mencuri uang, menggelapkan, silakan disampaikan bukti-buktinya," jelas Ariel. "Pada saat somasi dulu mereka juga nggak ada menyampaikan itu (bukti)."

Para penggugat memang menolak memberi bukti yang memberatkan Ustaz Yusuf Mansur saat mediasi. Namun mereka akan memberikan bukti tersebut saat sidang dengan agenda pembuktian.

"Lalu saat mediasi kemarin kami menyampaikan itu dan tidak disalahkan hakim," sambung Ariel. "Hakim justru bertanya pada pihak mereka bahwa, 'ini loh pihak Yusuf Mansyur sudah menyampaikan seperti ini, apa tanggapannya dari penggugat?' Lalu pihak mereka mengatakan kalau mau pembuktian nanti di agenda pembuktian saja."

Dari kegagalan menyertakan bukti saat mediasi, Ariel menilai para penggugat tidak memiliki dasar untuk menuntut Ustaz Yusuf Mansur. Walau demikian, Ariel berharap permasalahan yang menjerat kliennya itu berakhir damai.

"Itu yang harus dikoreksi, mediasi itu kan ada di agenda acara dan hukumnya wajib, di situlah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan segala sesuatu," lanjut Ariel. "Tujuannya agar bisa berdamai tanpa harus bersidang lagi nanti."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait