Para suami di Arab Saudi diketahui melakukan poligami selama masa lockdown karena adanya wabah Corona (COVID-19). Saat mengetahuinya, para istri lantas mengajukan perceraian.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 09 Juni 2020 - 16:15 WIB
WowKeren - Angka perceraian di Arab Saudi terus meningkat selama pandemi Corona. Angka perceraian di negara tersebut naik sebanyak 30% semenjak diberlakukannya karantina mandiri dan lockdown.
Diketahui bahwa para istri mengajukan perceraian karena baru tau kalau suami mereka ternyata melakukan poligami. Selama masa lockdown, mereka tak sengaja mendapati suaminya memiliki perempuan lain.
Mengutip dari Middle East Monitor, terdapat 7.482 kasus perceraian yang terjadi selama pandemi corona. Perceraain tersebut rata-rata diajukan oleh para istri. Sebanyak 52% kasus perceraian tersebut terjadi di Riyadh dan Mekah.
Rata-rata mereka yang mengajukan perceraian tersebut kebanyakan dari kalangan karyawan, dokter wanita hingga pebisnis. Selain angka perceraian, angka pernikahan di Arab Saudi juga terjadi peningkatan sebanyak 5%.
Pengacara perceraian Arab Saudi, Salah Musfer Al-Ghamdi mengatakan ada setidaknya lima kasus perceraian dalam jangka waktu dua minggu dari para istri. "Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab," ujar Al-Ghamdi.
Proses perceraian dalam agama Islam tersebut melalui proses Khula. Di mana seorang wanita dapat menceraikan suaminya dengan mengembalikan mahar atau sesuatu lain yang diterima dari sang suami saat menikah. Khula lalu disepakati oleh pasangan atau keputusan pengadilan sebelum akhirnya kedua belah pihak dinyatakan resmi bercerai.
Kebanyakan dari pasangan yang mengajukan cerai tersebut sebelumnya mengikuti imbauan lockdown dari pemerintah dan berdiam diri rumah. Hingga kemudian memicu para istri untuk mengungkapkan sesuatu yang disembunyikan oleh suaminya.
Sebelumnya diketahui bahwa Arab Saudi memutuskan untuk melakukan lockdown di ibukota, Riyadh dan dua kota suci Mekah dan Madinah untuk mencegah meluasnya laju penyebaran virus corona (COVID-19). Keputusan untuk melakukan lockdown itu mulai berlaku pada hari Kamis, (26/3).
(wk/lail)