Hukuman 'Didiskon' 2 Tahun, Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Bersyarat Dari Sukamiskin
Nasional

Eks Bendum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, semestinya menjalani hukuman sampai 2022 mendatang namun ia dibebaskan bersyarat sejak Minggu (14/6) kemarin.

WowKeren - Beberapa tahun lalu kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terus menjadi bahasan panas. Sebab kala itu penangkapannya berlangsung begitu dramatis lantaran sempat menjadi buronan Interpol.

Nazaruddin pun akhirnya ditangkap pada 2011 lalu dan langsung diadili atas perbuatannya. Tercatat ada dua kasus rasuah yang melibatkan namanya, menyebabkan ia dijatuhi hukuman berlapis, yakni 7 tahun penjara pada 2012 dan 6 tahun penjara pada 2016.

Namun rupanya Nazaruddin juga masuk dalam jajaran narapidana korupsi yang berhak mendapatkan remisi. Tak tanggung-tanggung, ia mengantongi remisi alias pemotongan masa tahanan sampai 28 bulan, dan menyebabkan dirinya bisa bebas bersyarat dalam waktu dekat.

Dan kebebasan itu sudah di depan mata. Sebab dilansir dari CNN Indonesia, Nazaruddin sudah menghirup udara bebas sejak Minggu (14/6) kemarin lantaran mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).

Kabar ini pun dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. "Betul, yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas tanggal 14 Juni 2020," beber Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa (16/6).


Rika menyebut selama cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 13 Agustus 2020. Selama itu juga Nazaruddin boleh beraktivitas seperti biasa.

"Selama masa itu dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," tegas Rika.

Kebebasan Nazaruddin hingga Agustus mendatang bisa dibatalkan dan sang mantan politikus bisa kembali dipenjara apabila terbukti melakukan tindak pidana. "Menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," jelas Rika.

Sebagai pengingat, pada 20 April 2012 Nazaruddin divonis penjara 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Namun Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kemudian pada 15 Juni 2016 mantan anggota DPR RI itu divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Namun ia kemudian mendapat remisi sampai 28 bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel