Kemenhub Buka Suara Soal Syarat Penumpang Yang Berbeda di Tiap Bandara
Nasional

Jubir Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan jika sesuai arahan dari Gugus Tugas, calon penumpang diberikan pilihan untuk menunjukkan hasil rapid test, swab, maupun surat keterangan sehat.

WowKeren - Kementerian Perhubungan akhirnya buka suara soal adanya perbedaan aturan bagi penumpang pesawat di bandara satu dengan yang lainnya. Jubir Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan jika sesuai arahan dari Gugus Tugas, calon penumpang diberikan pilihan untuk menunjukkan hasil rapid test, swab, maupun surat keterangan sehat. Masing-masing opsi tersebut memiliki ketentuan

"Gugus Tugas sudah menerapkan syaratnya sudah jelas. Kami sudah melihat sangat clear kalau mau ke luar kota diberi opsi," tutur Adita. "Ada PCR hasil swab test yang menyatakan bebas COVID-19 yang berlaku 7 hari, kemudian ada rapid test non reaktif yang berlaku 3 hari atau jika daerahnya tidak punya fasilitas itu bisa menggunakan surat bebas gejala influenza."

Adita menilai jika syarat yang diberlakukan bagi penumpang yang hendak bepergian seharusnya tidak memberatkan namun juga harus sesuai dengan protokol kesehatan. Namun yang jelas, Kemenhub mengimbau kepada masing-masing Pemda untuk membuat aturan yang sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas.


"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah berbeda-beda," lanjut Adita. "Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR atau di bandara B boleh dua-duanya."

Terkait hal ini, Adita menyatakan jika Kemenhub juga telah menyampaikan saran ke sejumlah pihak dan pemerintah daerah, serta Gugus Tugas. "Karena kami sadari bahwa dalam pandemi perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan harus memenuhi syarat ya kita harapkan mereka juga dibuat lebih nyaman sehingga informasinya harusnya konsisten," jelas dia.

Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Lion Air. Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengungkap persoalan terkait simpang siur kewajiban rapid test, PCR, dan surat keterangan bebas COVID-19.

"Misalkan di daerah, tidak semua tersedia PCR, tetapi mereka membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dari rumah sakit," kata Edward dilansir CNBC Indonesia, Kamis (18/6). "Tetapi ada bandara juga yang masih ngotot meminta rapid test."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait