Dikecam Karena 'Cuma' Tuntut 1 Tahun Bui Penyerang Novel Baswedan, Jaksa Agung Buka Suara
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar oleh Komisi III DPR RI perihal rendahnya tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan. Sang jaksa agung pun memberi penjelasan begini.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memang sangat menyita perhatian publik. Hal ini tak lepas dari tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum kepada penyerang Novel, yakni hanya 1 tahun penjara.

Hal ini pun dipertanyakan oleh DPR RI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (29/6) hari ini. Adalah anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, yang mempertanyakan alasan di balik besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa kendati kasus kriminal yang dilakukan tergolong berat.

Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan. Kalau memang dirasa terlalu rendah, nantinya hakim yang akan mengetuk palu menentukan wajar atau tidaknya besaran tuntutan tersebut.

Kendati demikian, Burhanuddin menyebut kasus Novel ini akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pimpinannya. "Kemudian kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ungkap Burhanuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.


Lantas bagaimana cara Kejagung akan mengevaluasinya? Burhanuddin menyebut pihaknya akan melihat apakah ada kesenjangan antara tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan keputusan hakim nantinya.

"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang (tidak seimbang atau ada kesenjangan), berarti ada sesuatu di situ," kata Burhanuddin, dilansir dari Detik News. "Tapi kalau balance, artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi."

Di sisi lain, kedua terdakwa sempat mencoba mengajukan nota eksepsi atau pembelaan. Baik Rahmat Kadir maupun Ronny Bugis meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan karena merujuk pada pernyataan JPU perihal ketidaksengajaan yang mereka lakukan.

Namun JPU sendiri menegaskan akan tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Walaupun masih tergolong ringan, pihak Novel pun menerima tuntutan tersebut, begitu pula dari sisi para terdakwa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait