Kantong Plastik 'Haram' di DKI Jakarta, Ini Sanksinya Bila Nekat Melanggar
Pixabay
Nasional

DKI Jakarta resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai Rabu (1/7) hari ini. Tercatat ada 3 jenis sanksi yang diterapkan bila aturan ini nekat dilanggar, berikut penjelasannya.

WowKeren - DKI Jakarta resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai hari ini, Rabu (1/7). Aturan ini pun berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, sampai pasar tradisional.

Lewat beleid ini, maka kantong plastik "diharamkan" untuk kembali beredar di Ibu Kota. Dan tentu saja ada konsekuensi yang mesti ditanggung apabila masih nekat menggunakan kantong plastik. Apakah itu?

Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, ada 3 jenis sanksi yang diterapkan. Pertama adalah teguran sampai sebanyak tiga kali, dilanjutkan dengan denda, serta yang terakhir adalah ancaman pencabutan izin usaha bagi yang masih nekat melanggar.

"Sanksinya di dalam aturan Gubernur ini ada teguran, tiga kali untuk melakukan perbaikan," jelas Andono, Selasa (30/6). "Tentu ini kan pengaturannya itu baru tiga lokasi tadi ya, tiga objek tadi."

"Ketika teguran satu nggak mempan, dua, dengan tata waktu yang berbeda-beda ini bisa lebih lama," imbuh Andono, dilansir dari Detik Finance, Rabu (1/7). "Kemudian ada sanksi denda, di sana dinyatakan. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin."


Kendati demikian, Andono meyakini tak akan ada usaha yang sampai dicabut izinnya. Pasalnya sudah selama 6 bulan belakangan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sosialisasi, bahkan terjun ke lapangan secara langsung, terkait larangan pemakaian kantong plastik ini.

Andono sendiri mengklaim pihaknya sudah mengunjungi sampai 2 ribu outlet di 85 pusat perbelanjaan untuk mensosialisasikan kebijakan baru ini. Selain itu, DLH DKI juga sudah mensosialisasikan langsung ke ribuan outlet toko swalayan serta 158 lokasi pasar rakyat di Ibu Kota.

Andono pun berharap agar masyarakat juga proaktif dalam menaati peraturan baru ini. Sebab sosialisasi tak hanya dilakukan kepada pedagang lewat terjun langsung ke lapangan, tetapi juga lewat media sosial, banner, bahkan e-flyer yang ditujukan untuk masyarakat secara umum.

"Jadi ketentuan kantong belanja ramah lingkungan ini bukan hanya tatap muka konvensional tapi kami sudah menggunakan teknik sosialisasi yang lebih kekinian sesuai dengan generasi Jakarta yang sekarang lebih milenial," jelas Andono. "Jadi kita menggunakan media sosial yang ada itu satu."

Harapannya kebijakan ini bisa berdampak positif terhadap masalah lingkungan di masa depan. "Kita tidak ingin dicatat sebagai generasi yang membiarkan tanpa melakukan sesuatu," pungkas Andono.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait