Ini Jawaban Warga RI Soal Data Pasien Corona Dibuka Ke Publik, Setuju?
Nasional

Hasil survei mengungkapkan jawaban masyarakat mengenai isu soal perlu tidaknya data pasien virus corona untuk dibuka ke publik demi mencegah penyebaran COVID-19. Setuju?

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mewacanakan pembukaan data pasien COVID-19 demi menekan penyebaran virus corona. Namun, wacana ini masih terganjal dengan aturan Undang-Undang dimana data pasien harus dilindungi.

”Satu hal yang menjadi PR kita semua terkait masalah data pasien,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7). “Ini UU tidak mengizinkan data pasien dipublikasikan.”

”Tetapi apabila data tentang siapa yang tertular COVID bisa diketahui lingkungan sekitarnya, ini akan sangat membantu,” sambungnya. “Sehingga masyarakat di sekitar itu bisa menghindar.”

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama sejumlah perguruan tinggi Tanah Air sempat menggelar survei mengenai wacana tersebut. Mereka yang tergabung dalam survei ini adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Survei ini diselenggarakan secara online pada 20-21 Maret lalu. Ada 15.101 responden yang berhasil dijaring dalam survei ini, dimana sampel akhri menjadi 12.061 responden.

Hasilnya, sebanyak 61,2% masyarakat yang mengikuti survei ini setuju jika data pasien positif virus corona dibuka ke publik. Dalam komponen survei lain, 97,2 persen responden bahkan setuju jika riwayat perjalanan pasien yang terjangkit virus corona untuk dipublikasikan ke publik.

Adapun peraturan perundang-undangan yang menghadang rencana tersebut karena data pasien bersifat rahasia. UU yang melarang pembukaan data pribadi pasien antara lain UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit.

Sebagaimana diatur dalam U Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kerahasiaan kondisi kesehatan pasien diatur dalam Pasal 57. Berikut bunyi aturan tersebut.


Pasal 57

(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

a. perintah undang-undang;

b. perintah pengadilan;

c. izin yang bersangkutan;

d. kepentingan masyarakat; atau

e. kepentingan orang tersebut.

Meski demikian, aturan mengenai kerahasiaan pasien tersebut bisa dibatalkan jika pemerintah mengeluarkan undang-undang baru lagi. Jadi apakah masyarakat setuju jika pemerintah membuka data pasien virus corona ke publik?

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait