Siap-Siap, Warga Tak Bermasker di Depok Akan Kena Denda Rp 50 Ribu Mulai Pekan Ini
Nasional

Aturan sanksi denda untuk warga tak bermasker ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

WowKeren - Penggunaan masker wajah kini menjadi salah satu protokol kesehatan yang harus diikuti di tengah pandemi corona. Untuk menegaskan aturan ini, Pemerintah Kota Depok akan memberikan denda sebesar Rp 50 ribu kepada warga yang tidak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap dua.

Adapun sanksi tersebut akan berlaku mulai Kamis (23/7) pekan ini. "Selanjutnya mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui siaran pers pada Senin (20/7).

Dalam melakukan sosialisasi, Pemkot Depok menggelar razia masker mulai Senin (20/7) hari ini hingga Rabu (22/7). Pelanggar yang ditemukan dalam razia periode waktu tersebut nantinya masih tidak akan diberi denda.

Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa aturan sanksi denda untuk warga yang tak bermasker ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). "Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker," kata Idris.


Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memperpanjang masa PSBB Proporsional di daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi alias Bodebek. Adapun masa PSBB ini diperpanjang hingga 1 Agustus 2020 mendatang.

"Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud," ungkap Idris. "Dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3, sebagaimana wilayah Bodebek lainnya."

Kota Depok sendiri dilaporkan menjadi wilayah dengan jumlah kasus positif COVID-19 tertinggi di antara kelima daerah di Bodebek. Melansir situs ccc- 19.depok.go.id pada Senin (20/7), jumlah kasus positif COVID- 19 di Kota Depok hingga kini telah mencapai 1.011.

Dari jumlah tersebut, 779 pasien COVID-19 telah dinyatakan sembuh. Sementara 39 orang dilaporkan meninggal dunia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait