Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir, Kementerian BUMN Nilai Absurd
Nasional

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi Pertamina diduga telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja serta melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan pelat merah tersebut.

WowKeren - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Pasalnya, Erick dan Direksi Pertamina diduga telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja serta melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan pelat merah tersebut.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online pada Senin (20/7). Menurut Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Erick telah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu. Keputusan sang Menteri diikuti oleh Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.

Marcellus mengaku bahwa FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Menurut Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB, Dedi Ismanto, keputusan Erick dan Dirut Pertamina tersebut merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara. Dari yang sebelumnya dikuasai Pertamina, menjadi dikuasai anak- anak perusahaan Pertamina (subholding). "Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," terang Dedi dilansir detikcom pada Rabu (22/7) hari ini.

Menurut Dedi, apabila semua skenario Erick dan Dirut Pertamina tersebut berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Pihak FSPPB pun berpandangan bahwa kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.


"Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara," ujar kuasa hukum FSPPB, Janses Sihaloho. "Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing."

Menanggapi gugatan serikat pekerja Pertamina ini, Kementerian BUMN pun buka suara. Pihak Kementerian menilai bahwa gugatan terhadap Erick tersebut merupakan hal yang absurd dan aneh.

"Ya itu absurd banget yah gugatannya gitu, mereka menanyakan IPO, padahal belum ada IPO, apa yang mau digugat," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, pada hari ini. "Masa Ya itu absurd banget yah gugatannya gitu, mereka menanyakan IPO, padahal belum ada IPO, apa yang mau digugat."

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa seluruh aset yang berada di anak perusahaan masih dimiliki oleh Pertamina selaku induk usaha. Oleh sebab itu, ia menilai gugatan yang dilayangkan FSPPB ini sangat mengada-ada.

"Apakah mereka lupa kalau anak-anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak perusahaan Pertamina itu asetnya milik siapa? ya milik Pertamina bukan milik anak usaha asing, kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina," pungkas Arya. "Jadi kita siap saja dengan gugatan mereka karena kita tau pasti bisa kita kalahkan lah karena absurd dan aneh, lucu juga ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait