Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Alasannya
Nasional

Meski dimakzulkan DPRD, bukan berarti Faida langsung lengser dari jabatan Bupati Jember. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Faida benar-benar melepas jabatannya.

WowKeren - Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat untuk memberhentikan Bupati Jember, Faida, dari jabatannya. Faida dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7) hari ini.

"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan," tutur Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat membacakan keputusan sidang. "Karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah."

Ketujuh fraksi yang menyepakati pemberhentian Faida juga sempat menyampaikan poin alasan mereka. Pada intinya, Faida dinilai tidak menjalani peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir," terang Ahmad. "Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019."

Dengan demikian, Faida dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Jember. Mayoritas anggota DPRD pun sepakat untuk memberhentikan Faida.


Melansir Kumparan, bukan berarti Faida langsung lengser dari jabatan Bupati Jember meski ia dimakzulkan DPRD. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Faida benar-benar melepas jabatannya.

Yang pertama, DPRD Jember harus menguji keputusannya ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pasalnya, alasan pemakzulan Faida adalah dugaan pelanggaran sumpah dan jabatan.

Setelah menerima keputusan DPRD Jember, MA harus memutuskan pendapat DPRD paling lama 30 hari. Jika MA mengabulkan pemakzulan tersebut, maka DPRD Jember selanjutnya harus mengajukan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Adapun Mendagri wajib memberhentikan sang Bupati dalam waktu paling lama 30 hari setelah menerima usulan DPRD. Hal tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf F.

Namun apabila DPRD tidak kunjung mengusulkan pemberhentian Bupati ke Mendagri meski MA sudah memberikan putusan, maka Mendagri tetap wajib memberhentikan kepala daerah tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 80 ayat (2) UU Pemda.

"Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung," demikian kutipan pasal tersebut. "Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru