Gara-Gara Tayangkan Pengakuan Dewi Persik Saat Dihipnotis, 10 Program Infotaiment Ini Ditegur KPI
Instagram/dewiperssikreal
TV

Sepuluh program acara infotaiment tiba-tiba saja mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena menyiarkan adegan pengakuan Dewi Persik saat dihipnotis.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tiba-tiba saja melayangkan teguran tertulis kepada sepiluh program acara televisi. Program tersebut tersebar pada enam stasiun televisi.

Sepuluh program siaran tersebut yakni "Call Me Mell" (iNews TV), "Obsesi" (GTV), "Insert Siang" (Trans TV), "Selebrita Expose" (Trans 7), "Insert Today" (Trans TV), "Selebrita Siang" (Trans 7), "Rumpi No Secret" (Trans TV), "iSeleb iNews" (iNews TV), “Halo Selebriti” (SCTV) dan "Seleb News" (MNC TV).

KPI mendapati pelanggaran aturan penyiaran tentang penghormatan hak privasi dan perlindungan terhadap anak serta remaja dalam isi siaran pada kesepuluh program tersebut. Dalam surat tegurannya tertulis bahwa pelanggaran tersebut terjadi ketika kesepuluh program itu menampilkan adegan DEwi Persik sata dihipnotis oleh Denny Darko.


Seperti diketahui, penyanyi dangdut yang akrab disapa Depe ini sempat membuat konten bersama Denny Darko di kanal YouTube pribadinya. Hingga kemudian Depe dihipnotis dan menceritakan tentang hubungan rumah tangganya dengan sang suami, Angga Wijaya.

Dari sanalah kemudian terungkap bahwa Depe ternyata tak bahagia menikah dengan Angga. Depe kemudian mengaku ingin bercerai karena suaminya tidak mau bekerja dan tidak memberikan nafkah lahir kepadanya. Selain itu, ditampilkan juga rekaman video saat keduanya terlibat adu mulut karena rasa cemburu.

Terkait teguran ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan atau ungkapan yang mengumbar persoalan pribadi atau masalah rumah tangga orang lain dalam ranah penyiaran telah menabrak ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi dalam isi siaran. Menurutnya, informasi tentang masalah rumah tangga orang lain tidak pantas disampaikan di ruang publik terlebih jika hal tersebut dapat memperburuk keadaan yang bersangkutan.

“Ada batasan soal privasi dalam P3SPS KPI yang harus diingat lembaga penyiaran. Selain itu, hal ini juga terkait seberapa besar kepentingan publik diwakili dalam kasus privasi atau rumah tangga yang bersangkutan," ujar Mulyo mengutip dari website resmi milik KPI, Jumat (24/7). "Apakah masalah mereka itu mempengaruhi kehidupan masyarakat pada umumnya? Saya rasa tidak karena memang tidak ada kepentingan publik di dalamnya.”

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait