Tiongkok Tuding Selandia Baru Langgar Hukum Internasional Usai Tangguhkan Ekstradisi Hong Kong
Dunia

Respons Tiongkok ini muncul setelah Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, mengatakan telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

WowKeren - Pemerintah Tiongkok menuding Selandia Baru melanggar hukum internasional karena menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Tiongkok diketahui turut menyoroti diterapkannya kontrol ketat atas barang-barang militer yang diekspor ke wilayah tersebut.

"Ini adalah campur tangan yang sangat besar dalam urusan dalam negeri Tiongkok. Pihak Tiongkok telah mengajukan keprihatinan besar dan oposisi yang kuat," kata Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok di Selandia Baru dalam sebuah pernyataan.

Tiongkok menegaskan upaya yang bertujuan menekannya terkait masalah Hong Kong tidak akan berhasil. "Tiongkok mendesak pihak Selandia Baru untuk mematuhi hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok dalam bentuk apa pun untuk menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap hubungan Tiongkok-Selandia Baru," lanjut pernyataan tersebut.

Respons Tiongkok ini muncul setelah Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, mengatakan telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Hal itu dilakukan karena telah disahkannya Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong oleh Tiongkok.


"Pengesahan Tiongkok atas undang-undang keamanan nasionalnya yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional," ujar Peters.

Peters menyebut Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari Tiongkok. Peters mengungkapkan bahwa saat ini ekspor barang-barang sensitif dari Selandia Baru ke Hong Kong akan ditempatkan di bawah pengawasan berbeda.

"Mulai sekarang, kami akan memperlakukan ekspor barang-barang militer dan berfungsi ganda serta teknologi ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti kami memperlakukan ekspor barang-barang ke Tiongkok," tegas Peters.

Menurut dia, saat ini Selandia Baru juga tengah meninjau semua hubungannya dengan Hong Kong. "Selandia Baru tetap sangat prihatin dengan pengenaan undang-undang ini, dan kami akan terus memantau situasi di Hong Kong saat hukum diterapkan," paparnya.

Sebelum Selandia Baru, negara-negara lain seperti Inggris, Australia dan Kanada menangguhkan kesepakatan ekstradisi dengan Hong Kong pada awal bulan lalu. Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menghentikan perlakuan ekonomi istimewa terhadap Hong Kong.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru