Gilang Bungkus Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Ini
Nasional

Gilang sang predator ‘Fetish Kain Jarik’ telah ditangkap kepolisian dan resmi jadi tersangka. Namun, ia justru dijerat dengan pasal UU ITE alih-alih asusila. Ini ancaman hukumannya.

WowKeren - Gilang yang sempat membuat heboh karena menjadi predator ‘Fetish Kain Jarik’ telah ditangkap kepolisian pada Kamis (7/8). Mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski Gilang tersandung kasus pelecehan seksual, namun ia justru dijerat dengan pasal UU ITE dan bukannya pasal tentang asusila dalam KUHP. Adapun pasal untuk menjerat Gilang adalah UU No. 19 nomor tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (8/8). “Mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.”

Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP. Dengan ini, ia terancam hukuman 6 tahun penjara.


Menurut Isir, Gilang dijerat dengan UU ITE karena perbuatannya memiliki unsur pemaksaan dan pengancaman terhadap korban. Oleh sebab itu, ia disebut melanggar aturan yang berada dalam UU ITE.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Isir. “Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban, jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya. Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini.”

Kasus Gilang sendiri pertama terbongkar setelah salah satu korbannya membeberkan aksi predatornya di media sosial. Sang korban mengungkap bagaimana Gilang melecehkannya dengan membungkusnya menggunakan kain jarik.

Menurut korban, Gilang beralasan hal tersebut sebagai pendukung penelitian yang sedang dilakukannya. Gilang mengaku ingin tahu reaksi yang ditimbulkan dari penelitiannya dengan melihat sang korban ditali menggunakan lakban dan kain jarik dalam beberapa jam.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru