Tambah 2.345 Pasien Corona, Kasus COVID-19 Indonesia Terus 'Meroket'
Nasional

Perkembangan kasus virus corona di Indonesia dilaporkan semakin meroket pada Sabtu (15/8) dengan bertambah 2.345 pasien dalam sehari. Ini data-data lengkapnya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali melaporkan perkembangan kasus virus corona (COVID-19) di Tanah Air pada hari Sabtu (15/8). Berdasarkan data dari covid19.go.id, ada penambahan 2.345 kasus baru dalam waktu sehari.

Dengan penambahan pasien tersebut, kini Indonesia total telah mencatat 137.468 kasus virus corona hingga hari ini. Data ini didapatkan pemerintah dari hasil uji spesimen hingga pukul 12.00 WIB.

Selain penambahan kasus baru, Indonesia juga melaporkan tambahan pasien sembuh COVID-19 sebanyak 1.703 orang. Total seluruh pasien yang sudah dinyatakan sembuh di Indonesia mencapai 91.321 orang.

Sedangkan angka kematian tercatat bertambah 50 pasien meninggal pada hari ini. Tambahan 50 kematian tersebut membuat Indonesia telah mencatat 6.071 orang yang meninggal akibat virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.


Selain itu, ada total 76.327 orang dinyatakan suspek virus corona. Kemudian untuk jumlah spesimen yang diperiksa sudah diperiksa, pemerintah melaporkan sebanyak 27.276.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 telah mengungkapkan jika jumlah kasus aktif di Indonesia mulai menurun, yakni tinggal 29,85 persen hingga Rabu (12/8). Hal tersebut rupanya menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi Indonesia karena berada di bawah rata-rata dunia.

”Dan tanggal 3 Agustus sudah dekati rata-rata dunia 33,23 persen,” jelas juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito seperti dilansir dari Kumparan pada Kamis (14/8). “Pada 12 Agustus kemarin 29,85 persen, yang sudah berada di bawah rata-rata dunia 30,51 persen.”

Pemerintah Indonesia diketahui telah menggalakkan aturan mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Diantaranya masyarakat wajib menjaga jarak (physical distancing), memakai masker, hingga rajin membersihkan tangan baik menggunakan air sabun ataupun hand sanitizer.

Presiden Joko Widodo bahkan telah menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020. Dalam peraturan ini, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi virus corona akan mendapatkan sanksi. Selain itu, Jokowi juga telah meminta pemerintah daerah untuk melibatkan TNI dan Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait