Cegah Munculnya Klaster Pemkot, Risma Terbitkan SE Baru
Nasional

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya baru-baru ini. Seperti apa?

WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam SE tersebut memerintahkan seluruh pegawai dan staff di lingkungan Pemkot wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian begitu sampai di tempat kerja dan sebelum pulang kerja.

Bila merujuk sesuai SE itu, maka setiap pegawai wajib membawa tiga pasang pakaian untuk berangkat, kerja di kantor, dan pulang kerja menuju rumah. Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020 pada poin keempat, yang tertulis "wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah".

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan beberapa pertimbangan mengapa surat edaran tersebut akhirnya dikeluarkan. Diantaranya, sesuai hasil analisa Satgas COVID-19 terkait beberapa kali kejadian pegawai OPD pemkot terpapar COVID-19.

“Setelah tim Satgas melakukan analisa terhadap beberapa kejadian confirm positif, terutama terjadi di OPD, maka dikeluarkanlah surat edaran itu,” kata Febri, Selasa (25/8). Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut pegawai juga diminta tidak menggunakan barang atau perlengkapan kantor milik orang lain dan disarankan untuk membawa bekal sendiri dari rumah.


“Tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah," terangnya. "Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri."

Dalam surat tersebut, jam kerja pegawai juga bakal diatur. Bisa berbagi shift atau work from home (WFH). Menurut Febri, hal itu nantinya bergantung pada kebijakan pimpinan di masing-masing OPD.

Febri menegaskan, khusus bagi pegawai yang dari luar kota harus menjalankan dinas dari rumah atau WFH. Ketentuan itu nantinya bakal dibarengi dengan monitoring dari masing-masing Kepala OPD.

Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya telah menyiapkan aplikasi guna memonitoring terkait kinerja pegawai yang melakukan WFH. “Surat edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan,” ujarnya.

Sementara itu, kabar baik bagi Kota Pahlawan yang tak lagi menyandang status zona merah seperti beberapa waktu terakhir. Diketahui, provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini hanya memiliki dua zona merah pada pekan ini, yaitu Tuban dan Sidoarjo.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait