Marak Obat Herbal 'Penangkal Corona' Beredar, BPOM Buka Suara
Nasional

Saat ini tengah marak obat herbal yang beredar dengan klaim bisa 'menangkal COVID-19' atau 'mengobati corona' di pasaran, terutama di pasar daring. Menanggapi hal ini, BPOM buka suara.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir marak obat herbal yang digadang-gadang mampu untuk mengobati segala jenis penyakit termasuk COVID-19 tengah beredar di masyarakat. Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya tak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat herbal tersebut.

Ia mengakui jika BPOM saat ini memang menyetujui berbagai produk herbal namun memiliki khasiat untuk memelihara daya tahan tubuh. Bukan untuk upaya pencegahan dan pengobatan penyakit yang disebabkan oleh virus corona.

Herbal dengan klaim bisa 'menangkal COVID-19' atau 'mengobati corona' semakin banyak beredar di pasaran, terutama di pasar daring. Bahkan, beberapa di antaranya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada kategori Obat Tradisional.


Penny menjelaskan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji praklinis dan uji klinis. "Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," katanya dilansir Republika, Sabtu (29/8).

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Penny pun menyerukan masyarakat untuk menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara sebagai berikut:

  1. Lakukan cek "KLIK", yakni pastikan "Kemasan" dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada "Labelnya", pastikan ada "Izin" edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa "Kedaluwarsa".
  2. Konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
  3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
  4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
  5. Cek Nomor Izin Edar (NIE) produk herbal melalui situs https://cekbpom.pom.go.id/.

"Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533," imbuh Penny.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sudah menegaskan bahwa embel-embel bisa 'menangkal COVID-19' dan 'mengobati corona' pada sediaan herbal adalah sesuatu yang menyesatkan. Sebab, klaim tersebut tak disertai bukti ilmiah. "Itu menyesatkan karena memang obat herbal itu tidak bisa membunuh virus," tegas Ketua Satuan Tugas COVID-19 IDI, Zubairi Djoerban.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait