Sempat Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan, Mentan Kini Cabut Aturan
Nasional

Sebelumnya dalam Kepmen Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan), ganja telah ditetapkan sebagai komoditas tanaman obat binaan.

WowKeren - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan. Dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 disebutkan bahwa ganja masuk dalam daftar tanaman binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan Kementan akan melakukan evaluasi terhadap Kepmen tersebut. Untuk itu, Kementan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali," kata Tommy melalui siaran pers, Sabtu (29/8). "Dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait."

Saat ini, tidak ada petani ganja yang legal di Indonesia. Peraturan ganja sebagai tanaman obat hanya ditujukan untuk keperluan tertentu misalnya bidang keilmuan.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis," ujarnya melanjutkan. "Dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika."


Sebelumnya dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan), ganja telah ditetapkan sebagai komoditas tanaman obat binaan di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan produk turunannya dibina," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut. "Oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya."

Hingga kini Kementan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangani tanaman ganja ilegal. Di negeri ini, ganja dimasukkan ke dalam narkotika golongan I pada Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

UU tersebut mengatur produksi, kepemilikan, dan konsumsi ganja. Sehingga orang yang melakukan produksi maupun distribusi ganja bisa dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Begitu juga dengan penyalahgunaan ganja, bisa dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu di negara lain ganja telah ditetapkan sebagai obat. Seperti misalnya di Thailand. Negeri Gajah Putih tersebut tengah memperluas hak panen tanaman ganja baik untuk dokter, rumah sakit, maupun petani untuk kepentingan medis.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait