Ucapkan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Ini Kata Ahli Bahasa
Nasional

Penggunaan kata 'anjay' tengah dilarang saat ini oleh Komnas PA karena bisa berujung pidana. Lantas bagaimana pendapat dari ahli bahasa terkait persoalan ini?

WowKeren - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengingatkan bahwa penggunaan kata “anjay” yang sedang populer dipakai oleh anak-anak bisa berpotensi pidana. Padahal seperti yang diketahui kata "anjay" sendiri bersifat sebagai candaan.

Kepala Bidang Pengembangan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dora Amalia, menyebutkan ada dua aspek penggunaan kata, yakni aspek bentuk dan aspek penggunaan yang bisa diterapkan untuk menelaah kata "anjay".

"Pertama, secara bentuk, kata 'anjay' adalah bentukan kreatif dari 'anjing'. Secara makna, ini adalah makna yang umum." ujar Dora dilansir detikcom, Minggu (30/8). "Anjing adalah binatang berkaki empat yang biasa digunakan untuk peliharaan. Begitulah aspek leksikalnya, netral saja."

Namun ada aspek kedua, yakni aspek penggunaan. Ketika digunakan, maka suatu kata tidak bisa lepas dari konteksnya. Kata umpatan "anjing" berubah menjadi "anjay".

Kata "anjay" bisa saja dimaksudkan untuk umpatan meskipun sudah berubah bunyi. Namun tidak jarang juga, kata "anjay" tidak dimaksudkan untuk mengumpat.

Penggunaan kata 'anjay' untuk pemaknaan tingkat pertama, itu bisa menjadi umpatan. Di tingkat kedua, ada beberapa masyarakat yang menggunakan itu sebagai bentuk keakraban," paparnya. "Seperti di Jawa Timur, orang Jawa Timur bilang 'jancuk' ya tidak apa-apa karena mereka akrab."


Untuk mempermasalahkan penggunaan suatu kata, perlu kajian pragmatik, yakni kajian pengguna dan penggunaan bahasa, serta implikasi tuturan itu. Tentu antara kasus satu dengan kasus lainnya bakal berbeda-beda, tergantung penggunaan.

Ada tujuh aspek dalam pragamatika bahasa, disingkat SPEAKING, yakni scene, participant, ends, acts sequence, key, instrumentalities, norms, dan genre. Semua aspek perlu diperjelas per kasus.

Sementara itu, pakar bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah, Hilmi Akmal menjelaskan jika penggunaan kata "anjay" perlu dilihat dari konotasinya. "Jika seseorang mengatakan anjay kepada pendengar lalu pendengar secara asosiatif mengasosiasikan dengan hewan anjing, dan timbul afeksi negatif, maka bisa saja pendengar itu marah," terang Hilmi.

Orang yang marah karena mendengar 'anjay' bisa jadi karena antara pembicara dan pendengar punya jarak sosial berjauhan. Kemungkinannya bisa beragam, misalnya pembicara dan pendengar belum akrab, atau pembicara dan pendengar adalah orang yang lebih muda dan orang yang lebih tua.

"Tapi, jika jarak sosialnya dekat, antara teman, misalnya, kata anjay bisa saja tidak akan menimbulkan konotasi negatif karena pendengar tidak mengasiosasikan dengan kata anjing sehingga tidak ada afeksi yang negatif," katanya. "Jadi, harus dilihat dalam konteks apa penggunaan kata anjay itu."

Sementara itu, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komnas PA menilai jika penggunaan kata "anjay" merupakan sebuah bentuk kekerasan atau bullying sehingga dapat dipidana sesuai aturan tersebut, dan masuk dalam kategori kekerasan verbal.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait