KPAI Klarifikasi Soal Surat Viral Kasus 'Anjay' Lutfi Agizal VS Rizky Billar
Instagram
Selebriti

Siapa sangka, tidak sedikit netter yang ternyata salah sambung menyerang KPAI. Tak tinggal diam, pihak KPAI pun memberikan klarifikasi seperti berikut ini.

WowKeren - Kata "anjay" kini tengah menjadi polemik. Calon menantu pedangdut Iis Dahlia, Lutfi Agizal, meyampaikan aduan terkait kata tersebut. Ia seakan miris lantaran banyak anak kecil menggunakan kata "anjay" seperti yang kerap dilontarkan Rizky Billar.

Lutfi sempat mengunggah surat pers rilis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dalam surat tersebut, Komnas PA meminta agar penggunaan kata "anjay" dihentikan. Komnas PA menilai kata "anjay" bisa berpotensi dipidana.

Surat ini seketika viral. Namun siapa sangka, tidak sedikit netter yang salah sambung.

Netter salah mengartikan antara Komnas PA dengan Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI pun memberikan klarifikasi. Komisioner KPAI, Retno Listarti, menjelaskan bahwa surat viral kasus "anjay" itu bukan dibuat oleh KPAI.

"Surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus 'Anjay' yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ungkap Retno saat dihubungi pada Minggu (30/8). "Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini."


Diakui Retno, masyarakat masih belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Retno menegaskan KPAI bukanlah LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara.

"Sebagai lembaga negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru," lanjut Retno. "KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa."

Secara prinsip perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial juga menjadi konsen besar KPAI. Oleh karena itu, KPAI baru akan membahas aduan tentang kata "anjay" pada Senin (31/8).

"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI," tegas Retno. "Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin (31/8) nanti."

Kendati deikian, pihak KPAI belum pasti akan langsung memberikan keputusan. Pasalnya, pihak KPAI disebut akan mendengarkan pendapat ahli bahasa lebih dulu.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru