Kementerian Pertanian mempertanyakan mengapa baru sekarang aturan ganja sebagai tanaman obat binaan ini dibicarakan setelah beberapa periode menteri mengalami pergantian.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 31 Agustus 2020 - 07:49 WIB
WowKeren - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku merasa heran dengan aturan soal ganja yang tengah menjadi pembicaraan. Pasalnya, ganja telah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006, saat era Susilo Bambang Yudhoyono.
Sehingga Kementan mempertanyakan mengapa baru sekarang aturan ini dibicarakan setelah beberapa periode menteri mengalami pergantian. Aturan ini mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementan yang diteken Menteri Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Kepmentan 104/2020 tetap memasukkan komoditas yang sebelumnya sudah ada di dalam Kepmentan 511 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru, khususnya yang memiliki peluang ekonomi. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri.
"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang? Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan?" kata Kuntoro seperti dilansir JPNN, Senin (31/8). "Karena Kementan mengakomodasi komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan."
Lalu, setelah Kepmentan 511/2006 ini terbit, petani ganja dialihkan ke tanaman produktif lainnya. Begitu juga dengan tanaman ganja pada saat itu juga dilakukan pemusnahan.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Tommy Nugraha. "Ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan."
Sementara itu, Menteri Syarul Yasin Limpo akan terus berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Lalu Kepmentan tersebut juga akan direvisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Kementan pada prinsipnya sangat terbuka dengan polemik publik terkait ganja sebagai tanaman obat. Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan akan melakukan kaji ulang untuk merevisi aturan tersebut.
(wk/zodi)