Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) langsung beri pembelaan setelah disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlebihan soal penggunaan kata ‘anjay’.
- Ruth Meliana
- Senin, 31 Agustus 2020 - 12:42 WIB
WowKeren - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah memberikan peringatan jika penggunaan kata “anjay” bisa dipidana. Pernyataan tersebut langsung menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyebut jika Komnas PA berlebihan atau lebay.
Tidak terima disebut berlebihan, Komnas PA langsung membela diri dan melontarkan tanggapan balasan. Komnas PA menegaskan pihaknya sama sekali tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Bagi Komnas PA, penggunaan kata “anjay” sendiri merupakan bentuk kekerasan verbal.
”Yang lebay itu siapa sesungguhnya?,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait seperti dilansir dari Detik, Minggu (30/8). “Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.”
Arist mempertanyakan keseriusan DPR dalam melindungi anak di Indonesia. Ia menyindir DPR sendiri yang merancang UU Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, jelas-jelas tertulis tentang ujaran kebencian dan persekusi dapat dipidana lima tahun penjara.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan. Berdasarkan aturan buatan DPR itu sendiri, Komnas PA berani menyebut penggunaan kata “anjay” bisa membuat seseorang yang mengatakannya dihukum pidana.
”Nah, jika istilah anjay mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia,” terang Arist. “Serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi.”
”Berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dapat dipidana 5 tahun penjara,” sambungnya. “Lah, yang buat UU PA kan DPR kok kita dinyatakan lebay, lalu siapa yang melindungi anak.”
Komnas PA menegaskan jika kata “anjay” tidak akan dipidanakan jika sama sekali tidak ada kaitannya dengan salah satu nama binatang. Namun, Arist tetap meminta agar penggunaan kata “anjay” yang dilontarkan sebagai bentuk pujian harus segera dihentikan.
“Kemudian, jika istilah ‘anjay’ ditempatkan dan bermakna pujian, salut dan bangga terhadap sesuatu yang dikagumi,” papar Arist. “Dan tidak ada kaitannya kata ‘anjay’ dengan sebutan salah satu binatang 'anjing' Komnas tidak mempermasalahkannya.”
”Komnas Perlindungan Anak menjunjung tinggi hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya,” sambungnya. “Oleh karena itu hentikan menggunakan istilah 'anjay' sekarang juga dan menggantinya dengan kata ‘keren’ dan atau 'salut'.”
(wk/lian)