Kemendikbud Bagi-Bagi Kuota Internet, Ini Batas Waktu Pengumpulan Nomor Ponsel Siswa
123rf/Dinis Tolipov
Nasional

Subsidi kuota internet ini akan diberikan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2020, dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet gratis sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan kepada siswa. Nomor ponsel siswa yang akan digunakan cukup disetorkan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Adapun batas waktu pengajuan nomor ponsel dalam program subsidi kuota ini diperpanjang oleh Kemendikbud. "Jadwal pendataan yang sebelumnya batas maksimal 31 Agustus 2020, kini diperpanjang hingga 11 September 2020," terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril melalui akun Instagram pada Senin (31/8).

Nantinya, subsidi kuota ini akan diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020. Adapun subsidi kuota ini diberikan dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).


Selain untuk siswa, para guru juga akan mendapatkan subsidi kuota internet dari pemerintah. Besar kuota yang akan diberikan untuk guru adalah sebesar 42 GB per bulan.

Melansir akun Instagram resmi Kemendikbud, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program subsidi kuota internet ini mencapai Rp 7,2 triliun. Kuota internet tersebut akan dikirim langsung ke nomor ponsel yang dimasukkan ke sistem Dapodik.

Sebagai informasi, siswa yang membutuhkan subsidi ini tinggal menyerahkan nomor ponsel ke pihak sekolah dan menunggu kuota internet diisi ke nomor masing- masing. Nantinya, pihak sekolah yang akan memasukkan data nomor ponsel siswa dan guru ke dalam Dapodik dan memastikan kebenaran data. Setelah itu, data pada Dapodik akan diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kemendikbud untuk diberikan kepada masing-masing operator.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait