Anggota Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta menggelar rapat di luar Gedung DPRD DKI di tengah pandemi Corona. Rapat tersebut digelar di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9) kemarin.
- Nidya Putri
- Rabu, 02 September 2020 - 10:23 WIB
WowKeren - Sejumlah pejabat negara dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19) beberapa waktu lalu. Hal ini menyebabkan gedung tempat mereka bekerja harus ditutup untuk disterilkan.
Diketahui anggota Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta menggelar rapat di luar Gedung DPRD DKI di tengah pandemi Corona. Rapat tersebut digelar di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9).
Padahal gedung DPRD DKI telah kembali dibuka. Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang (Dame) pun menjelaskan rapat tersebut digelar di restoran untuk menghindari penumpukkan orang di dalam kantor.
Menurutnya, rapat tersebut digelar untuk membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI 2019. "Antisipasi penumpukkan di kantor," katanya.
Dame menjelaskan rapat yang berlangsung di gedung DPRD DKI digelar oleh Komisi A dan Komisi E dengan penerapan protokol kesehatan. Setiap orang yang mau masuk ke Gedung DPRD DKI dicek suhu tubuhnya dan diminta mencuci tangan.
"Rapat-rapat sudah mulai buka sekarang, Komisi A dan E," terangnya. Karena adanya aturan terkait kapasitas pekerja di gedung di dalam ruangan, maka komisi B dan C pun akhirnya menggelar rapat di luar kantor atau restoran seperti yang dilaporkan.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, rapat tersebut dilakukan bersama seluruh BUMD DKI yang ada. "(Rapat) dengan semua BUMD" kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan jika rapat digelar di Restoran Pulau Dua itu dilakukan di ruang terbuka tanpa AC dan luas. Sehingga, protokol kesehatan dengan menjaga jarak tetap bisa dilakukan. "Ruang terbuka tanpa AC dan luas sehingga bisa jaga jarak, untuk mematuhi protokol COVID-19," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, gedung anggota dewan ibu kota tersebut memang sempat ditutup sementara imbas munculnya kasus corona yang berasal dari anggota dewan dan staf Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP). Penutupan gedung DPRD DKI dilakukan sejak 29 Juli 2020. Lalu penutupan diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Baru di tanggal 31 Agustus, gedung DPRD DKI kembali dibuka. Rapat komisi juga sudah mulai digelar.
(wk/nidy)