Kemenkes Lempar Wacana Ubah Arti Kematian Corona, Pakar Kritik Bohong Dengan Statistik
Getty Images
Nasional

Dalam wacana Kemenkes tersebut, angka akan dipisah berdasarkan kasus kematian yang murni akibat COVID-19 dan kematian dengan penyakit penyerta atau komorbid.

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melempar wacana untuk mengubah definisi pendataan kasus kematian COVID-19. Dalam wacana tersebut, angka akan dipisah berdasarkan kasus kematian yang murni akibat COVID-19 dan kematian dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Wacana tersebut lantas mendapat kritik keras dari ahli wabah Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, Menurut Pandu, apabila wacana tersebut direalisasikan, maka pemerintah hanya berbohong dengan statistik. "Itu pembenaran yang salah. Berbohong dengan statistik itu kejahatan," ujar Pandu di Jakarta pada Selasa (22/9).

Pandu menilai pemerintah Indonesia sebaiknya mengikuti pengertian yang dipakai secara global. Yaitu, semua pasien yang tercatat diduga corona harus dilaporkan sebagai kematian COVID-19. "Apa pun kondisinya, kalau dirawat karena dugaan COVID-19 baik terkonfirmasi atau tidak tahu harus dianggap kematian karena COVID-19," jelas Pandu.

Sebagai informasi, Oragnisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Coronavirus disease 2019 (COVID- 19) Situation Report – 82 yang dirilis pada 11 April 2020 menyebutkan bawha laporan kematian COVID-19 mencakup kasus yang terkonfirmasi dan kasus yang kemungkinan merupakan infeksi virus corona. Dengan demikian, Pandu menyarankan agar pemerintah RI saat ini bekerja keras dalam mengurangi kasus COVID- 19.


Hal tersebut akan bisa mengurangi jumlah kasus kematian akibat COVID-19. "Tekan penularan kasus," ujar Pandu.

Sementara itu, Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra menilai wacana mengubah definisi kematian corona yang dilempar Kemenkes tidak terlalu penting. Pasalnya, semua kasus kematian yang berkaitan dengan COVID-19 harus dimasukkan ke dalam data.

"Saya pikir memang tak terlalu urgen untuk meredefinisi apa yang sudah menjadi data ini," ungkap Hermawan dilansir Jawa Pos. "Kalau sekadar ada data, misalnya Death with COVID-19 dan Death Cause of COVID-19. Kalau sekadar pemilahan sebagai data atau role data itu boleh."

Namun apabila menganalisa keterkaitan kematian dengan COVID-19 sebagai kematian global, maka Hermawan menegaskan bahwa semua data harus dimasukkan. Semua yang berkaitan dengan kematian yang disebabkan oleh adanya virus yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang meninggal disebutnya masuk ke dalam kategori Death With COVID- 19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait