Ikut Komentari Pengesahan UU Cipta Kerja, Amanda Manopo: Sangat Dikecewakan
Instagram/amandamanopo
Selebriti

Amanda Manopo ikut mengomentari RUU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10) lalu. Amanda mengaku kecewa pada DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat.

WowKeren - DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Sidang Paripurna bersama Pemerintah pada Senin (5/10). Keputusan tersebut kemudian menuai penolakan dari sejumlah pihak dengan berbagai cara. Seperti aksi mogok kerja nasional hingga tagar yang menguasai trending topic Twitter di Indonesia.

Sejumlah artis Tanah Air pun menyuarakan ketidaksetujuan mereka pada UU Cipta Kerja. Sebut saja Ernest Prakasa yang menganggap pemerintah hanya menganggap masyarakat sebagai deretan angka. Rasa kecewa atas pengesahan RUU Cipta Kerja rupanya juga dituliskan Amanda Manopo melalui InstaStory.

"Di kondisi seperti ini (emoji sedih) sangat di kecewakan. Padahal namanya dewan perwakilan rakyat," tulis Amanda pada Selasa (6/10). "Tapi rakyat bumi mana yang mereka wakili. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin (emoji sedih)."


Ikut Komentari Pengesahan UU Cipta Kerja, Amanda Manopo: Sangat Dikecewakan

Instagram

Namun postingan tersebut sudah dihapus dari Instagram Story Amanda. Setelah dibagikan akun gosip @lambe_sultan, warganet pun ikut menyampaikan pendapatnya. Menurut warganet, pemerintah memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mengesahkan RUU yang dinilai banyak merugikan para buruh tersebut.

"Mereka memanfaatkan pandemi ini,, mentangĀ² mahasiswa dan rakyat gabisa gerak dan demo, ya gini jadinya, miris negara ku," komentar akun @txxxemoarmy. "Rakyat naruto mungkin," sahut akun @ixxxtati91. "Ya rakyat presidennya lah. Yg milih dia yekan.." sindir akun @bxxxverr.

Untuk diketahui, salah satu alasan yang membuat Serikat Buruh memprotes keras UU Cipta Kerja adalah aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka menilai perusahaan akan semakin mudah memecat pegawainya. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 154A, setidaknya ada 14 alasan yang membuat perusahaan boleh melakukan PHK.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait