UU Ciptaker Dinilai Bisa Bawa RI ke Neo Orde Baru
Nasional

Pada model pemerintahan seperti Orde Baru, semua kebijakan diambil oleh pemerintah pusat. Baru ketika orde baru runtuh, otonomi daerah mulai diterapkan

WowKeren - Selain ketenagakerjaan, salah satu klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah terkait lingkungan. Tak kalah seperti klaster Ketenagakerjaan, klaster lingkungan juga menuai sorotan dari penggiat lingkungan hidup.

Salah satu pasal yang turut dikritisi adalah pencabutan kewenangan daerah yang diambil oleh pemerintah pusat. Jika hal ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru.

"Apakah neo Orde Baru atau Orde Baru plus," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah dilansir CNN Indonesia, Rabu (7/10). "Entahlah yang cocok apa."

Ia kemudian menjelaskan ciri-ciri Orde Baru. Pada model pemerintahan seperti ini, semua kebijakan diambil oleh pemerintah pusat. Baru ketika orde baru runtuh, otonomi daerah mulai diterapkan.

"Kalau hanya pemusatan aja, mungkin mirip Orde Baru," lanjut dia. "Tapi ini diikuti dengan penghilangan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan."


Pada konsep otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dari pemerintah pusat. Salah satu kewenangan tersebut adalah memberikan pemberian izin lingkungan. Namun sayangnya pada Omnibus Law kewenangan ini dicabut.

Dalam Pasal 20 Ayat (3) butir b UU No. 32 tahun 2009 disebutkan jika setiap orang berhak mendapat izin lingkungan jika sudah mendapat dari menteri, gubernur dan bupati/walikota. Namun pada Omnibus Law Cipta Kerja, bunyi ayat diganti pemerintah.

Selain itu dalam UU No. 32 tahun 2009 Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur atau bupati/walikota. Namun pasal ini dihapus dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebagai ganti Komisi Penilai Amdal, adalah tim baru yang terdiri dari unsur pemerintah, daerah dan ahli. "Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas," ujar dia.

Selain itu, ia juga menyoroti pasal yang menghilangkan peran pemerhati lingkungan dalam proses pembuatan Amdal. Sehingga hal ini membuat masyarakat akan kesulitan untuk mendapat pendampingan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru