UMK Hingga Cuti Kerja, Ini Klarifikasi Jokowi Soal 'Hoaks' Penyebab Penolakan UU Ciptaker
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Jokowi menilai demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dilatarbelakangi banyaknya hoaks dan informasi salah yang beredar. Dalam konferensi pers resminya Jokowi pun mengklarifikasi hal itu.

WowKeren - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan klarifikasi perihal UU Cipta Kerja Omnibus Law yang memunculkan gelombang protes besar-besaran sejak Selasa (6/10) kemarin. Dalam pernyataan resminya itu, Jokowi membeberkan alasan mengapa perumusan UU Ciptaker sangat penting bagi Indonesia.

Jokowi menegaskan bahwa UU Ciptaker dibuat untuk menyediakan jutaan lapangan kerja baru di tengah besarnya kebutuhan, apalagi karena saat ini muncul banyak pengangguran baru akibat pandemi COVID-19. Namun Jokowi tak menutup mata bahwa pengesahan UU Ciptaker itu malah memunculkan protes, yang disimpulkannya akibat disinformasi.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi undang-undang ini," ungkap Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10). "Dan hoaks di media sosial."

Jokowi lantas mengambil contoh perihal penghapusan upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektoral provinsi (UMSP). "Hal ini tidak benar karena faktanya UMR tetap ada," tegas Jokowi.

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," sebut Jokowi. "Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang."


Perihal cuti yang dilaporkan akan dihapus pun dibantah oleh sang presiden. "Hak cuti tetap ada dan dijamin," jelas Jokowi.

Jokowi meyakinkan perusahaan juga tidak bisa memutus hubungan kerja secara sepihak seperti yang beredar di masyarakat saat ini. Jokowi juga memastikan jaminan sosial untuk para pekerja juga tetap ada.

Beralih ke perihal lingkungan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tetap ada. "Bagi industri besar tetap harus studi AMDAL dengan ketat. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Jokowi.

Orang nomor satu di RI itu menyatakan tidak ada upaya resentralisasi perizinan usaha seperti yang ramai diberitakan. Kewenangan perizinan dan pengawasan tetap ada di pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah," pungkas Jokowi. "Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru