Penyebar Hoaks Omnibus Law di Medsos Tertangkap, Bakal Dijerat Pasal Keonaran
Nasional

Polisi telah menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja yang memprovokasi masyarakat.

WowKeren - Polisi telah menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja. VE diduga menyebarkan hoaks sehingga membuat masyrakat terprovokasi.

"Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10). "Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?"

Tim cyber crime Mabes Polri yang mengusut kasus ini menyebutkan jika pelaku berada di Makassar. VE sendiri telah ditangkap di Makassar sebelum dibawa ke Jakarta.

"Hoaks ini ada yang upload. Setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan lokasinya. Di daerah Makassar. Itu pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2020," terang Argo. "Anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana, kemudian kita lakukan adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya, Twitter @videlyae."


Diketahui, motif VE menyebarkan hoaks tersebut karena ia kecewa tidak mendapatkan pekerjaan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae.

"Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran," paparnya. "Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya."

Akibat perbuatannya tersebut, VE erancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun. "Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun," tegas Argo.

Argo kemudian menjelaskan VE dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2; dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait