Buntut Pemecatan Helmy Yahya, DPR Sepakat Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat
Nasional

Keputusan DPR RI ini tertuang dalam surat Nomor PW/DPR RI/X/2020 yang diteken Ketua DPR Puan Maharani pada 5 Oktober 2020 lalu. Surat tersebut dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

WowKeren - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI periode 2017-2022, Arief Hidayat Thamrin, diberhentikan dari jabatannya oleh DPR RI. Pemberhentian Arief ini dilakukan setelah melalui tahap rapat intern Komisi I DPR RI.

Keputusan DPR RI ini tertuang dalam surat Nomor PW/DPR RI/X/2020 yang diteken Ketua DPR Puan Maharani pada 5 Oktober 2020 lalu. Surat tersebut dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa rapat intern Komisi I DPR RI menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI. Diketahui, pemberhentian Arief ini merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Direktur Utama Helmy Yahya, pada Januari 2020 lalu.

Jabatan Dirut TVRI kini diisi oleh sutradara film Iman Brotoseno selaku Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2020-2022. Komisi I DPR RI pun menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya dan jajarannya saat itu.


"Komisi I DPR RI memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Periode 2017-2022, Sdr. Arief Hidayat Thamrin seperti yang telah disampaikan kepada DPR RI," demikian kutipan keputusan Komisi I DPR RI. "Selanjutnya, Komisi I DPR RI memintan pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti proses pemberhentian Sdr. Arief Hidayat Thamrin sebagai Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Periode 2017- 2022, sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP Charles Honoris mengungkapkan salah satu alasan pemberhentian Arief adalah ia kerap melanggar kesimpulan rapat dengan DPR. Padahal, kesimpulan rapat bersifat mengikat.

"Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," terang Charles dilansir detikcom pada Senin (12/10). Kemudian, keputusan Airef memecat Helmy Yahya dan jajaran Direksi lainnya juga dinilai menimbulkan konflik internal TVRI.

"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI," jelas Charles. "Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI. Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru