Antisipasi Kebutuhan Meningkat, Pemerintah Perbanyak Lembaga Urus Sertifikasi Halal
Nasional

Kebutuhan akan sertifikasi halal diprediksi akan meningkat ke depannya. Hal ini sebagai buntut dari kebijakan pemerintah yang menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM

WowKeren - Pemerintah berencana untuk memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kendati demikian, Airlangga menyatakan jika wewenang untuk menentukan hasil sertifikasi dan standar halal tetap ada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun LPH tersebut bisa berasal dari universitas, yayasan, maupun organisasi masyarakat.

"Tetap MUI untuk sertifikasi halal, tapi ada LPH, itu dibuka seluas-luasnya, termasuk di perguruan tinggi, swasta yang khusus yayasan Islam, ormas juga bisa dilibatkan," jelas Airlangga dalam forum dialog yang diselenggarakan BNPB Indonesia, Senin (12/10). "Tapi seluruh standar dan sidang fatwanya di MUI."

Lebih lanjut, ia pun membeberkan alasan pemerintah mengambil langkah ini. Menurutnya, saat ini di lapangan masih terdapat gap (backlog) antara tingginya kewajiban sertifikasi dengan sumber daya sertifikasi.

Sementara itu, pemerintah ingin agar seluruh produk yang dipasarkan dalam negeri memiliki sertifikasi halal. "Ini agar backlog-nya bisa terselesaikan," imbuhnya.


Alasannya tak hanya itu. Pemerintah memperkirakan jika ke depannya nanti, kebutuhan akan sertifikasi halal akan meningkat. Hal ini sebagai buntut dari kebijakan pemerintah yang menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM.

Pemerintah mengambil langkah ini berharap agar UMKM tidak terlalu terbebani dalam merintis usaha mereka. "Dibayar pemerintah untuk usaha menengah dan kecil," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan bahwa sertifikasi halal dari produk UMKM akan dibiayai negara. yang mana, kebijakan ini telah diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"UMKM di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah," ujar Kepala Negara dalam konferensi pers, jumat (9/10). "Artinya gratis."

Airlangga menyatakan jika Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kepastian status halal bagi produk UMKM. "Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait