Kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dan Elza Syarif masih terus berlanjut di jalur hukum. Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya pun kembali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan kelanjutan prosesnya.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:31 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (14/10). Kedatangannya untuk menanyakan proses hukum atas laporannya kepada pengacara Elza Syarief.
"Jadi kita tadi ke penyidik, kita tanyakan prosesnya seperti apa, prosesnya tetap lanjut. Jadi kita minta terlapor untuk segera dipanggil," ujar Fahmi Bachmid kepada WowKeren di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10). "Tapi hak-haknya satu sama lain juga tidak boleh dikurangi. Jadi kalau memang ingin menghadirkan saksi yang meringankan silahkan itu diatur di KUHAP, tapi proses ini tetap jalan."
Fahmi kemudian menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Elsa Syarif bukan sebagai seorang pengacara, tapi atas perbuatannya secara pribadi. "Dan saya sampaikan kepada penyidik, bahwa kami melaporkan bukan dalam kapasitas seseorang menjalankan tugas profesinya. Tapi dia kita laporkan karena dia melakukan perbuatan secara pribadi," jelas Fahmi.
"Jadi kalau ada informasi yang tidak benar, berarti tidak memahami proses hukum tentang penyidikan dan penyelidikan. Di dalam KUHP yang diatur, proses hukum itu tidak mungkin akan memanggil terlapor, atau yang dilaporkan kalau saksi-saksi belum dipanggil terlebih dahulu," lanjutnya.
Untuk kasus ini, Nikita diketahui telah menghadirkan empat saksi dan media. Beberapa rekan wartawan pun juga akan dimintai keterangan. Setelah proses pemanggilan semua saksi selesai, barulah terlapor yang akan dipanggil.
"Jadi keliru kalau ada ketidakmengertian tentang proses hukum dalam kasus ini. Jadi kami juga menanyakan, insyaAllah segera akan dipanggil saksi saksinya, juga yang dilaporkan oleh Nikita," terang Fahmi.
Fahmi membenarkan bahwa laporan tersebut terkait dengan tudingan "Cepu Polisi" yang dilontarkan Elza Syarif kepada Nikita Mirzani. Firman menjelaskan bahwa laporan ini dibuat untuk mencari siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
Iya ini kaitannya dengan cepu polisi karena kasusnya penyidikan. Kalau sudah penyidikan berarti perbuatan pidananya sudah ada, sudah terpenuhi. Sehingga dalam rangka untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan itu, yang dilaporkan harus dipanggil. Nah jadi kalau ada, tidak mungkin penyidik memanggil saksi atau orang yang dilaporkan, kalau belum memeriksa para saksi," pungkas Fahmi.
(wk/amel)