Komisi IX Ngaku Menaker Belum Pernah Bahas SE Terkait UMP 2021 Dengan DPR
Nasional

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengaku Menaker belum pernah mendiskusikan SE terkait tidak ada kenaikan besaran upah minimum (UMP) pada 2021 di forum.

WowKeren - Pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan besaran upah minimum (UMP) pada 2021 mendatang. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengaku Menaker Ida Fauziyah belum pernah mendiskusikan SE tersebut dengan DPR. "Kalau Kemenaker misalnya mengajak dialog dengan Komisi IX, dengan senang kami diskusikan (agar) tidak perlu seramai ini," ujar Melki dalam sebuah diskusi daring, Minggu (1/11).

Ia menambahkan, belum adanya dialog dengan DPR, pengusaha, dan buruh, menyebabkan munculnya misinformasi. Sehingga, interpretasi banyak pihak perihal SE tersebut berbeda-beda.

Selain itu, Kemenaker diminta untuk menjelaskan maksud diterbitkannya SE tersebut secara lengkap. Agar semua pihak dapat paham maksud diterbitkannya surat tersebut di tengah pandemi COVID-19.


"Bisa disampaikan bahwa ada situasi pandemi yang juga dipikirkan, penurunan produktivitas bahkan penutupan usaha, dan seterusnya," ujarnya. Di samping itu, Kemenaker diminta secara detail menjelaskan sektor usaha mana saja yang boleh atau tidak menaikkan upah minimum 2021.

Hal ini disebabkan ada sejumlah perusahaan yang justru tak terdampak pandemi COVID-19. "Ada beberapa jenis usaha juga dia justru bertahan stabil paling tidak. Mungkin meningkat beberapa saja, tidak banyak," terang politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengaku jika pihaknya tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tidak naiknya besaran UMP 2021. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan pemerintah yang mengaku sudah berkomunikasi dengan banyak pihak sebelum memutuskan untuk tidak menaikkan besaran UMP.

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," beber Mirah dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10). "Jadi ini sangat mengejutkan saya bahwa selaku anggota Depenas apabila ada kalimat dari siapapun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan."

Keputusan untuk tak menaikkan UMP di tahun 2021 ini tentunya membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meradang. Bahkan KSPI mengancam akan menggelar demo besar-besaran untuk menolak SE Menaker tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait