Bahas Soal Celana Dalam Dinar Candy, 'Rumpi No Secret' Trans TV Kena Sanksi Dihentikan Sementara
Instagram/dinar_candy
TV

Pasca membahas melakukan wawancara dengan membahas celana dalam Dinar Candy, Kini KPI melayangkan sanksi berupa pemberhentian sementara tayangan program 'Rumpi No Secret' di Trans TV.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan “Rumpi No Secret” Trans TV selama dua kali penayangan. Rupanya sanksi tersebut dilayangkan lantaran program acara kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Yang mana pada tanggal 24 September lalu sekitar pukul 14.04 WIB program tersebut mengundang Dinar Candy dan seorang pria bernama Bobby Tria Sanjaya sebagai bintang tamu. Dalam kesempatan tersebut, Feni Rose selaku host menanyakan perihal pendapat keduanya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, seperti dilansir dari website resmi milik KPI pada Senin (9/11).


Selain itu, pembahasan soal celana dalam tersebut juga dianggap tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja. Terlebih lagi mengingat di masa pandemi saat ini anak-anak dan remaja lebih sering menonton siaran televisi di rumah.

“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020. Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait