Pandemi Bikin RI 'Panen' Limbah Medis, Mendagri Beri Solusi Ini
Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta agar pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengelolaan limbah medis COVID-19 lengkap dengan sanksinya.

WowKeren - Selama pandemi COVID-19 yang berjalan delapan bulan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat limbah masker sekali pakai sebanyak 859,71 kilogram (kg). "Selama masa pandemi ini telah berhasil dikumpulkan masker bekas dari rumah tangga sebanyak 859,71 kg," ungkap Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangannya pada Kamis (12/11).

Untuk mengatasi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta agar pemerintah kabupaten/kota mempercepat dan mengembangkan pengelolaan limbah medis di daerah masing-masing. Serta meminta agar pemda membuat aturan tersendiri mengenai pengelolaan limbah, berikut sanksinya.

"Dibuat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya, berikut sanksi sanksi-nya, bahkan bila perlu dengan dukungan penganggaran sesuai dengan ruang fiskal masing-masing," kata Tito dalam sebuah acara virtual yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (13/11).

Kemendagri melalui surat nomor 440/2804/Otda tertanggal 27 Mei 2020 telah meminta gubernur untuk melakukan upaya peningkatan kinerja pengelolaan limbah medis dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama di fasilitas karantina dan perawatan penderita COVID-19.


Salah satu isi surat tersebut adalah meminta adanya pengelolaan khusus terhadap limbah medis dan B3 di fasilitas kesehatan dan karantina pasien COVID-19, juga tempat-tempat yang berpotensi terdapat kandungan virus.

Untuk mendukung upaya tersebut, kata Tito, pemda dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah atau UPTD yang membidangi pengelolaan limbah medis dan B3 dengan tetap mempedomani Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. "Jadi dasar hukumnya sudah ada," ujarnya.

Tito juga menyebut, pengelolaan limbah medis dan fasilitas kesehatan secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P56 Tahun 2015. Bahwa dalam limbah-limbah tersebut dimungkinkan mengandung bahan kimia, patogen, antigen atau living organism yang dapat membahayakan kesehatan sehingga harus diatur pengelolaannya.

"Saya mengajak dan menyerahkan kepada semua pemangku kepentingan terutama jajaran Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia beserta segenap stakeholder lainnya untuk pertama, mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran berbagai penyakit menular termasuk COVID-19," jelasnya. "Kedua, memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di setiap wilayah Indonesia untuk menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar agar pengelolaan limbah medis dapat terselenggara secara baik dan benar."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait