Bikin RI Makin 'Gemuk', Omnibus Law Sektor Keuangan Bakal Tambah Dewan Pengawas untuk OJK dan BI
Pixabay/Buissinne
Nasional

Usai UU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah akan merumuskan UU Omnibus Law Sektor Keuangan pada 2021 mendatang yang akan memberi struktur pengawasan tambahan di OJK dan BI.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengusulkan pembuatan undang-undang sapu jagat alias omnibus law di periode kedua pemerintahannya. Usai pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020, rencananya tahun depan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang akan dibahas lebih dalam.

Dan dilansir dari Kontan yang menghimpun draf RUU tersebut, terungkap ada wacana penambahan struktur dewan pengawas untuk 2 lembaga, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dewan pengawas sendiri sebelumnya sudah ditambahkan di struktur kepengurusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menuai pro dan kontra.

Masih dikutip dari Kontan, Dewas OJK dan BI ini bertugas untuk mengontrol sektor keuangan. Nantinya pemilihan Dewas ini akan ada campur tangan dari Menteri Keuangan dan beranggotakan lima orang dengan masa jabatan 3 tahun.

Komposisi tiga di antaranya yakni, dua orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menkeu. Lalu, satu orang anggota diusulkan Menkeu, bisa berasal dari perwakilan industri perbankan sebagai anggota Dewas BI, atau satu orang yang berasal dari industri keuangan, pasar modal dan/atau industri keuangan non-bank sebagai Dewas OJK.


Sementara sisa dua orang lainnya di keanggotaan Dewas dipilih oleh DPR RI. Adapun salah satu dari lima anggota Dewas merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Nanti Dewas BI bertugas meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI, kecuali kebijakan moneter. Lalu melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu bila ada indikasi penyimpangan BI serta mengevaluasi kode etik dan pedoman perilaku anggota Dewan Gubernur.

Hal serupa berlaku juga untuk Dewas OJK dalam mengawasi lembaga tersebut. Di sisi lain, baik Dewas OJK dan BI sama-sama melaporkan hasil evaluasi kepada Presiden.

"Presiden memberhentikan anggota Dewan Gubernur BI setelah mempertimbangkan penilaian dari Dewan Pengawas BI dan mengusulkan penggantinya kepada DPR," demikian tertulis di Pasal 71 Ayat 2 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Terkait pengadaan Dewas ini bertujuan untuk mencegah dan menangani krisis keuangan karena UU PPKSK dianggap belum kuat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait