Menjadi korban investasi bodong tentu sangat merugikan sekaligus mengesalkan. Karena itu, sebaiknya lakukan beberapa tips berikut ini agar Anda bisa menghindarinya.
- Dec 2, 2020
WowKeren - Setiap lembaga terpercaya, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi, diharuskan untuk mengantongi izin dari instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Karena itulah sebelum berinvestasi, sebaiknya cek status legalitas perusahaan tujuan di website resmi OJK, melalui call center di 1500655 atau email ke [email protected].
Jika menemukan lembaga atau perusahaan yang hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) namun memberi tawaran berinvestasi, Anda wajib untuk waspada. Sebab SIUP bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan serta pengelolaan dana investasi.
(wk/eval)