Jadi Pro-Kontra, Kemendikbud Izinkan Mahasiswa Tetap Kuliah Online Bila Tolak Tatap Muka
PxHere
Nasional

Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam memberi kelonggaran bagi mahasiswa yang menolak kuliah tatap muka di tengah pandemi COVID-19. Ia juga menjelaskan kriteria kampus yang boleh melakukan PTM.

WowKeren - Pemerintah pusat mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diberlakukan mulai Januari 2021 mendatang. Namun bukan lagi berdasarkan peta zonasi risiko, kebijakan PTM didasarkan pada keputusan pemerintah daerah.

Tentu saja termasuk di antaranya adalah kuliah tatap muka yang ternyata langsung menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak bersedia melakukan kuliah tatap muka bisa kembali menekuni metode daring seperti biasa.

"Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring," kata Nizam dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (2/12). "Perguruan tinggi perlu memfasilitasi hak belajar mahasiswa."

Pada kesempatan itu Nizam juga memberikan persyaratan ketat yang mesti dipenuhi pihak kampus sebelum PTM digelar. Termasuk perihal perguruan tinggi yang harus melaporkan terlebih dahulu rencana penyelenggaraan kuliah tatap muka kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19.


Kemudian sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, serta dapat mengelola dan mengontrol jika memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Aturan tambahan bagi mahasiswa di bawah usia 21 tahun yang harus mendapat persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya.

Kemudian mahasiswa yang dari luar daerah atau luar negeri harus dipastikan dalam keadaan sehat. Mereka juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari atau melakukan tes pemeriksaan COVID-19 sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Perguruan tinggi harus melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk, menghindari sarana pembelajaran yang tertutup dan meminimalisir kerumunan. Selain itu, perguruan tinggi harus menyediakan sarana kepatuhan protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di lokasi strategis.

Sedangkan jika kemudian sampai ditemukan kasus positif, perguruan tinggi juga harus memiliki mekanisme mitigasi yang jelas. Seperti dengan menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19 dan melaporkan kepada Satgas COVID-19 setempat apabila ditemukan kasus positif.

"Jika ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman," terang Nizam, dilansir dari Antara, Jumat (4/12). "Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik, baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru