Sudah Fix! Jabar Larang Acara Perayaan Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi
Nasional

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang adanya acara perayaan Tahun Baru 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19. Keputusan ini berkaca dari libur panjang sebelumnya di mana terjadi peningkatan kasus.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang adanya acara perayaan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, berbagai acara perayaan Tahun Baru itu berpotensi menimbulkan keramaian yang membahayakan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Emil dalam konferensi virtual, Senin (14/12).

Emil akan membahas aturan lebih lanjut mengenai kebijakan acara akhir tahun nanti. Nantinya ia akan melihat perkembangan situasi COVID-19 di Jabar.

Mantan wali kota Bandung itu juga tak segan melarang acara perayaan Tahun Baru yang diadakan di dalam ruangan. "Intinya, potensi kerumunan di perayaan Tahun Baru yang biasa ramai-ramai, ada konser. Kalau indoor mengundang kerumunan saya kira itu akan saya larang. Kalau personal masing-masing itu bisa dihindari silakan saja," paparnya.


Selain melarang perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan, Emil juga akan menerapkan kebijakan tes COVID-19 bagi wisatawan yang berkunjung ke Jabar. Menurutnya, pengetesan dilakukan untuk memastikan wisatawan tidak membawa virus corona.

"Kemudian sedang ada wacana persiapan libur panjang bagi yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, wajib menyertakan bukti rapid test antigen," paparnya. Kebijakan tersebut, berkaca dari libur panjang sebelumnya di mana terjadi peningkatan kasus.

Libur panjang pada bulan Oktober lalu mengakibatkan rumah sakit kewalahan menangani pasien COVID-19. "Belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari covid dan kita tidak akan menggunakan rapid test antibodi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang pelaku industri pariwisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.

Adapun industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB Transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru