Jefri Nichol harus menelan kekalahan dalam persidangan kasus wanprestasi dengan pihak Falcon Pictures. Jefri dan dua tergugat lain pun harus membayar Rp 4,2 Miliar kepada pihak Falcon.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 16 Desember 2020 - 15:03 WIB
WowKeren - Setelah perjalanan panjang kasus Jefri Nichol vs Falcon Pictures terkait persoalan wanprestasi mencapai titik akhir. Sempat optimis bakal menang, pihak Jefri Nichol kini harus menelan pil pahit kekalahan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (16/12).
Jefri Nichol pun dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada pihak Falcon Pictures.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon, dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.
"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi. Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12) dilansir dari Suara.com.
Selain putusan tersebut, para tergugat juga diwajibkam untuk membayar biaya perkara administrasi. Beban biaya administrasi yang harus dibayar Jefri Nichol dan kedua tergugat lain yaitu sebesar Rp 1 juta 340 ribu.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus wanprestasi. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Di tengah masa kontrak, blawan main Amanda Rawles dalam film "Dear Nathan" ini justru menjalani syuting dengan rumah produksi lain.
Sebelumnya, sidang vonis dijadwalkan terselenggara pada Rabu (2/12) lalu. Namun sidang tersebut harus ditunda lantaran ada kendala teknis dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, mengungkap bahwa kliennya tersebut optimis bisa menang dalam persidangan.
(wk/amel)