Mahfud MD Tanggapi Sengketa Lahan FPI-PTPN: Kalau Untuk Pesantren Teruskan Saja
Nasional

Terkait lahan yang disebut FPI telah ditelantarkan selama 30 tahun, Mahfud menegaskan jika Hak Guna Usaha (HGU) didapatkan PTPN dari pemerintah baru tahun 2008.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut buka suara menanggapi ramainya sengketa lahan antara Front Pembela Islam dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Seperti diketahui sebelumnya, PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pasalnya, pondok pesantren itu dibangun di area yang menjadi milik PTPN VIII.

Kendati demikian, FPI membantah dengan berdalih jika PTPN VIII tak lagi mempunyai wewenang atas lahan itu. Lahan itu sendiri disebut sudah ditelantarkan 25 tahun dan dikelola warga.

Menurut Mahfud, jika lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pondok pesantren maka menurutnya lebih baik dibiarkan saja. Namun dengan catatan jika untuk kepengurusan ke depannya harus dilibatkan beberapa pihak.


"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya. Teruskan saja untuk keperluan pesantren," kata Mahfud dalam diskusi virtual, Senin (28/12). "Tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ."

Terkait lahan yang disebut FPI telah ditelantarkan selama 30 tahun, Mahfud menegaskan jika Hak Guna Usaha (HGU) didapatkan PTPN dari pemerintah baru sejak 2008 lalu. Sehingga Mahfud pun mempertanyakan durasi waktu 30 tahun.

"Kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa? Belinya kepada petani ditelantarkan katanya 30 tahun," jelas Mahfud. "Loh pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008, kan belum 30 tahun."

Menurutnya, harus dipastikan apakah benar petani yang bersangkutan sudah menempati lahan selama lebih dari 20 tahun. Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII dilakukan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ, dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008," jelasnya. "Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait